BSK Samawa

Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Yasera Gandeng LPA NTB Fasilitasi Penyusunan Raperdes

Konsultaai publik Raperdes Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mumbul Sari.

Bayan,DS-LPA NTB menyosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak NTB sekaligus bersama Yasera memasilitas penyusunan Raperdes dalam momen konsultasi publik Raperdes Pencegahan Perkawinan anak di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, KLU, Selasa (9/2).

Hadir pada acara itu pihak Dinsos KLU yang diwakili Sariman. Kades Mumbul Sari Mujtahidin, Yasera dan pihak LPA NTB.
Raperdes yang disusun mengambil contoh Perdes Pencegahan Perkawinan Anak yang sudah dibuat di desa lain di KLU namun disesuaikan dengan kebutuhan desa setempat. Karena itu, akan dibentuk tim yang melibatkan para tokoh di Desa Mumbul Sari.


Kades Mumbul Sari, Mujtahidin, berharap setelah dibentuk Perdes tidak ada lagi pernikahan dini di desa itu.


Sariman dalam kesempatan tersebut mengemukakan pentingnya peran pemerintahan desa dalam pencegahan perkawinan anak. Ia menggambarkan di NTB 1 dari 7 anak melakukan perkawinan anak serta masih tingginya perkawinan anak di KLU baik yang terlaporkan maupun yang tidak terlaporkan.


Sariman pun mengurai faktor penyebab kasus itu terjadi diantaranya pendidikan dan hamil di luar nikah. Ketika anak hamil diluar nikah, orangtua tidak mau menanggung malu sehingga anak-anak terpaksa dikawinkan. Selain itu berkenaan juga dengan faktor ekonomi dan sosial budaya.


Menurutnya, dalam hal.ini sangat penting tokoh agama memberikan pencerahan terkait dampak negatif perkawinan anak.

“Kini terjadi perkembangan teknologi yang memberi peluang anak anak mengakses informasi lewat sosial media,” ujar Sariman terkait rentannya anak-anak akan pengaruh konten negatif.

Menurutnya, selama ini kasus-kasus perkawinan anak banyak juga yang diselesaikan di desa dengan keterlibatan Majelis Krama Desa (MKD). Karena itu ia.menilai peran desa sangat besar dalam menyelesaikan masalah tersebut.


Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, mengemukakan masih tingginya kasus perkawinan anak terkhusus di KLU. Ia menyebut permohonan dispensasi nikah di NTB tahun 2020 saja mencapai 842 permohonan di pengadilan agama.
“Ini angka yang mengajukan.
Bagaimana dengan yang tidak mengajukan dispensasi,” cetusnya.


Hasil survei di 10 desa di KLU menemukan 214 kasus yang dari kasus itu, terdapat kasus yang berhasil dibelas. Dalam soal ini, Sukran menilai peran Babinsa dan Babin kamtibmas luar biasa.

Namun demikian, dibalik kasus yang berhasil dibelas, pemerintah tidak boleh tutup mata karena kasus perkawinan anak masih cukup tinggi.


Diperoleh angka sebanyak 366 remaja yang memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan berdasarkan data Dikes setempat serta angka remaja bersalin yang mencapai 278 orang.


Menurutnya, dampak perkawinan anak sangat luas, salah satunya yang cukup jelas adalah putus sekolah. Karena itu, Perdes Pencegahan Perkawinan menjadi salah satu jalan untuk.menghambat laju perkawinan anak. Apalagi Perda serupa sudah disahkan DPRD NTB disusul DPRD KLU dalam waktu dekat.


Dalam kesempatan itu berlangsung pula dialog dengan warga berkenaan dengan draf raperdes. Satu hal yang cukup menarik adalah problem ketika anak mengalami kehamilan yang sulit menemukan jalan keluar kecuali dikawinkan.


Yasera melalui Pelaksana Program Wilayah Lombok, Aloysius Redi, mengemukakan banyaknya persoalan di Mumbul Sari pasca gempa membuat pihaknya melakukan pendampingan. Khusus kasus perkawinan anak tahun 2019, kata dia, jumlahnya di Mumbul Sari mencapai 20 kasus. Setelah didampingi berhasil ditekan hanya 3 kasus perkawinan anak tahun 2020.


Ia berharap perkawinan anak bisa ditekan sekecil mungkin.

Sementara ini pendekatan yang dilakukan lewat program pengembangan masyarakat integral Lombok yang mencakup kesehatan ibu dan anak. perlindungan anak dan mata pencaharian.


Terdapat 600 KK yang menjadi sasaran.
Untuk perlindungan anak, pihaknya sudah membentuk forum anak dengan 36 pengurus yang berperan penting dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak.ian

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.