BSK Samawa

Gandeng Polda NTB, Dishub Sosialisasi Larangan Mudik

FOTO. Kepala Dishub NTB H. Lalu Muhamad Faozal saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dihadiri jajaran Polda, Organda dan pihak terkait lainnya. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS – Dinas Perhubungan Provinsi NTB, mendukung dan terus menyosialisasikan keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dimasa pandemi Covid-19.

“Pada prinsipnya Dishub NTB merupakan OPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang transportasi dan perhubungan di Pemprov NTB” kata Kepala Dishub NTB H. Lalu Muhamad Faozal di Mataram, Minggu (9/5).

Terkait dengan keputusan pemerintah mengenai larangan mudik Idul Fitri 1442 H, Dinas Perhubungan NTB akan mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah pusat dengan tetap mengedepankan sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Makanya, kenapa kami terus intensif berkoordinasi dengan Polda NTB dan membahasnya di Forum Lalu Lintas terkait teknis kegiatan larangan mudik tersebut. Ini agar masyarakat di Pulau Lombok dan Sumbawa benar-benar paham kenapa mudik itu dilarang tahun ini,” ujar Faozal.

Khusus untuk larangan mudik, kata dia, terdapat ketentuan bahwa ASN, TNI/Polri, karyawan swasta dan karyawan mandiri sudah ada penegasan dari pemerintah pusat.

“Hal ini akan menjadi pedoman di daerah untuk melakukan pengawasan dan imbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Seperti kegiatan Lebaran1441 H atau 2020 M, Dinas Perhubungan NTB bersama pihak lainnya akan memberikan penyampaian imbauan larangan mudik dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 melalui media sosial, spanduk dan banner di beberapa lokasi seperti terminal, jalan dan tempat-tempat keramaian.

“Kami juga membentuk posko pengawasan angkutan lebaran yang teknisnya juga kami sepakati bersama dengan aparat kepolisian di terminal, bandara dan pelabuhan,” jelas Faozal.

Sementara itu, Polda NTB telah menyiapkan
enam pos penyekatan yang berada di pintu gerbang masuk wilayah dengan tujuan antisipasi arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda NTB Kombes Pol Imam Tobhroni di Mataram, mengatakan, penempatan enam pos penyekatan sesuai dengan kebutuhan mendasar pada kondisi geografis wilayah NTB.

“Karena daerah kita ini kepulauan, jadi orang keluar masuk itu pastinya lewat bandara atau pelabuhan. Makanya ada enam pos yang kita dirikan, salah satunya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Itu pos penyekatan yang sekaligus jadi pos terpadu, untuk pos pengaman dan pos pelayanan,” kata Imam.

Selain di bandara, lima lainnya berada di pelabuhan. Untuk Pulau Lombok, kata dia, pos penyekatan didirikan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat; Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur; dan Dermaga Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Pos di Gili Trawangan itu kita siapkan untuk mengawasi kapal-kapal kecil yang datang dari Bali,” ujarnya.

Kemudian untuk Pulau Sumbawa, ada dua lokasi pos penyekatan, yakni di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat; dan Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima.

“Nantinya di enam pos itu jadi tempat pemeriksaan. Kalau ada yang lakukan perjalanan dinas atau untuk perjalanan orang sakit atau orang yang meninggal, kita mintakan mana surat jalannya,” ucap dia.

Pemeriksaan di pos penyekatan, jelas Imam, dilaksanakan oleh petugas gabungan. Tidak hanya dari anggota Polri saja, personel TNI dan perwakilan pemerintah, seperti dari dinas kesehatan, dinas perhubungan, Pol PP, Jasa Raharja dan juga mitra kamtibmas ikut serta.

“Sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19, yang melakukan skrining itu TNI, Polri, dan dari pemda. Penegakan prokes (protokol kesehatan) tetap kita lakukan,” katanya.

Selain orang yang mengantongi surat perjalanan, penyeberangan juga mengizinkan kendaraan yang menjadi sarana angkut logistik, bahan bakar minyak, dan ambulan.

“Pokoknya di luar itu, kalau ada yang kedapatan mudik, sesuai aturan Mendagri, mereka (pemudik) harus lakukan karantina 5×24 jam. Nanti pemda yang akan menampung karantina mereka,” ujar Imam.

Pos penyekatan ini merupakan impelementasi dari pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 yang serentak dilaksanakan oleh jajaran Polri di seluruh wilayah. Giatnya terlaksana sejak 6-17 Mei 2021.

Pemerintah telah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 dapat optimal.

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Sedangkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam amanatnya memerintahkan jajarannya yang ada di seluruh wilayah untuk menjalankan giat operasi kepolisian ini dengan menjaga profesionalitas serta melakukan pendekatan terhadap masyarakat secara humanis. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.