Warga Gili Trawangan Gelar Aksi Surati Presiden Jokowi
FOTO. Aksi warga Gili Trawangan, KLU yang menolak adendum pada GTI yang dikeluarkan oleh Gubernur Zulkieflimansyah. (FOTO. rul)
MATARAM, DS – Warga Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan adendum yang dilakukan Pemprov pada kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Warga memastikan tetap menolak adendum kontrak PT GTI yang dicanangkan oleh Gubernur NTB bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
“Pak Presiden Joko Widodo yang kami hormati, kami ingin mengadu. Menanggapi sikap Gubernur NTB bahwa masyarakat Gili Trawangan, rakyat Indonesia dengan tegas dan penuh persatuan menolak adendum kontrak PT GTI yang dicanangkan oleh Gubernur NTB,” ujar tokoh masyarakat Gili Trawangan Ustaz Zainul Abdul Hadi dalam siaran tertulisnya pada wartawan, Senin (26/7).
Langkah masyarakat yang melayangkan surat pada Presiden dipicu PT GTI yang mengelola areal seluas 65 hektare tersebut di salah satu distinasi unggulan Provinsi NTB, telah dengan sengaja tidak bertanggung jawab dan ingkar atas tanggung jawabnya menelantarkan lahan tersebut.
Padahal, warga telah temurun mendiami lokasi tersebut. Bahkan, mereka juga sangat patuh dan taat membayar pajak kepada pemerintah selama ini.
“Bahwa kami masyarakat Gili Trawangan terlalu sering diabaikan. Leluhur kami memiliki sejarah panjang, membuka lahan yang diabaikan, leluhur membangun Gili Trawangan yang ditelantarkan hingga menjadi ikon pariwisata internasional. Kami menolak keras tuduhan Gubernur NTB sebagai masyarakat dan pengusaha ilegal, karena kami membayar pajak kepada Pemerintah,” jelas Zainul.
Warga meminta Gubernur NTB agar dengan berani berhadapan dengan PT GTI, untuk mengutamakan kepentingan rakyatnya, kepentingan NTB dan kepentingan Indonesia.
“Kami masyarakat Gili Trawangan akan berdiri tegak hingga darah mengering di badan. Kami meminta pertolongan dan bantuan kepada Pak Presiden Jokowi karena nampaknya di NTB ini seolah tak ada lagi ruang-ruang tempat kami rakyat Gili Trawangan untuk mengadu,” tandas Ustaz Zainul Abdul Hadi.
Diketahui, pada Kamis (10/6) lalu, telah digelar penandatanganan berita acara kesepakatan pokok-pokok adendum perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI di Aula Kejati NTB.
Dalam acara penandatanganan itu, Pemprov NTB diwakili langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalillah, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, dan Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mewakili jaksa pengacara negara (JPN).
Selain itu, sejumlah perwakilan pejabat lingkup Forkopimda NTB juga terlihat hadir.
Dalam kontrak PT GTI atas hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata andalan NTB, yakni Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, menuai polemik berkepanjangan di tengah masyarakat NTB.
Sebab, sejak kontrak itu ditandatangani kerja samanya pada tahun 1995 hingga berakhir 2026, belum juga memberikan dampak bagi pendapatan daerah. Bahkan, dalam kontrak, PT GTI berjanji akan memberikan kenaikan royalti setiap lima tahun kepada Pemprov NTB.
Namun, kenyataannya daerah hanya mendapatkan Rp22,5 juta per tahun. Sementara, perputaran uang setiap harinya di destinasi andalan NTB itu mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Bahkan, dari hasil perhitungan Dirjen Kekayaan Negara Wilayah Bali Nusa Tenggara bahwa pendapatan daerah yang hilang di Gili Trawangan mencapai Rp2,3 triliun lebih.
Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Zaenal Asikin, saat menjadi pembicara pada diskusi daring bertajuk menggagas formula di Gili Trawangan yang berkeadilan yang dihelat Sirra Prayuna Syandicate, Selasa Petang (13/7) lalu, mendorong agar Pemprov berani tegas memutus kontrak PT GTI tanpa harus melakukan adendum. Mengingat, prasyarat melakukan tindakan itu sudah jelas jika merujuk surat Mendagri Nomor 643 yang mengatur ketentuan. Yakni, jika dua tahun tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan, maka perjanjian itu bisa dibatalkan.
“Seharusnya, bukti sudah jelas bahwa memang enggak ada pembangunan yang GTI lakukan di lahan yang mereka kuasai. Maka, sudah kalau saran saya, itu masuk katagori wan prestasi dan Pemprov sebagai pemilik lahan berani menegakkan aturan, karena GTI masuk unsur enggak ada prestasi yang mereka lakukan di Gili Trawangan selama lebih kurang 28 tahun lamanya,” ujar Prof Asikin.
Ia mendaku, jika merujuk hukum kontrak dan perdata serta Pemendagri dan PP Nomor 24 tahun 1997 telah mengatur ketentuan bahwasanya jika seseorang telah menguasai lahan lebih dari 20 tahun lamanya tanpa adanya gangguan dan somasi apapun, maka masyarakat berhak mengajukan kepemilikan lahan yang dimaksud.
“Pilihan adendum itu memang pahit. Apalagi, jaksa sudah buat surat ke rakyat untuk melakukan perjanjian dengan GTI dengan ketentuan sewa 12 bulan setelah itu mereka harus keluar. Bagi saya ulah Jaksa ini enggak benar karena siapa yang salah sebenarnya.?. Jika merujuk aturan jelas masyarakat yang harus diberikan hak milik. Tolong pak Sekda agar dicek semua surat yang dikeluarkan Jaksa itu karena subtansi surat kayak gitu jelas bertentangan dengan aturan perundangan-undangan,” jelas Prof Asikin. RUL.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.