Waduh, Gegara BPD Belum Pleno, SK Pjs Kades Molor
Selong, DS- Sebanyak 12 Kepala Desa yang telah mengajukan surat pengunduran diri karna mendaftar sebagai bakal calon legislatif tak kunjung direstui.
Penyebabnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menggelar rapat pleno laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa. Hal ini sebagai syarat diterbitkan SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (PJS) oleh Bupati Lombok Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengungkapkan sampai saat ini tidak semua BPD di 12 desa itu sudah menggelar rapat Pleno sehingga mengakibatkan keterlambatan diterbitkannya SK Pemberhentian Kepala Desa dan SK Pjs.
Dia menarget rapat pleno paling lama dilaksanakan sampai tanggal 10 Agustus (Kamis hari ini).
“Nanti hasil rapat pleno oleh BPD akan diserahkan kepada kami berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa,”jelasnya.
Adapun kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri yakni (1). Kades Sembalun Lawang (2). Kades Sakra (3). Kades Rumbuk Timur, (4). Kades Danerase, (5). Kades Mt. Baan, (6). Kades Loyok, (7). Kades bebidas, (8). Kades Mekar Sari, (9).Kades Selagik, (10). Kades tumbuh mulia, (11). Kades sukarema, (12). Kades lenek lauk.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.