Tuntaskan Warga yang Terkurung di Mandalika, ITDC Siap Kedepankan Prosedur Hukum

FOTO. Gubernur Zulkieflimansyah saat menerima perwakilan warga yang terisolir di lahan Sirkuit MotoGP Mandalika di ruang kerjanya. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS – PT. Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC), akhirnya angkat bicara terkait adanya puluhan kepala keluarga yang terancam terisolasi hingga merusak pagar pembatas di lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika.

VP Corporate Secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika memastikan, dalam setiap kegiatannya ITDC selalu mengikuti prosedur hukum.

Agus mengatakan, lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan meski masih ada beberapa warga yang menempati.

“Seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).

Ia memastikan telah mendata jumlah Kepala Keluarga (KK) yang masih tinggal di lingkaran Sirkuit mencapai 48. Ia pun membantah informasi yang menyebutkan ada sekitar 79 kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di areal sirkuit, tepatnya di Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

“Jadi, berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK). Sekali lagi, kami klarifikasi bukan 79 KK sesuai pemberitaan akhir-akhir ini,” jelas Agus.

Ia menerangkan, 3 bidang lahan enclave tersebut masih dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 dan pihaknya optimistis proses akan segera selesai.

Sementara untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mengedepankan tindakan humanis kepada warga agar dapat memahami status lahan yang dimiliki.

“ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses ‘gusur’ atau ‘pindah paksa’ terhadap masyarakat,” ucap Agus.

Agus mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung, diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, kami terbuka pada masyarakat atau siapapun yang keberatan untuk melayangkan gugatan asal memiliki dokumen pendukung,” tandas Made Agus Dwiatmika. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.