BSK Samawa

Lale Anys, ODS dan Pelayanan Keliling

0
Hj.Lale Anys Fajriani

LOTENG,DS-Ketika kabupaten lain melakukan gerakan pelayanan full day adminduk beberapa hari seminggu, Loteng menerapkan One Day Service (ODS). Kelebihannya, sekali pelayanan langsung tuntas sehingga tidak ada penumpukan dokumen pengajuan yang tersimpan atau hilang. Di luar program itu, terdapat berbagai insiasi percepatan yang tidak lepas dari peran Kabid Pelayanan Capil Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah, Hj. Lale Anys Fajriani.

Lale Anys bisa dibilang tidak kenal lelah.Padahal, tugas-tugasnya kini cukup berat, yakni mengurus orang. “Dahulu saya mengurus barang,” katanya ketika dihubungi di ruang kerjanya belum lama ini.

Itulah sebabnya Lale Anis tidak bisa berdiam diri seperti dulu, bahkan kadangkala pekerjaan diboyongnya ke rumah mengingat, jadwal kerjanya cukup padat. Sejumlah jadwal esok menunggu seperti sosialisasi, pelayanan keliling hingga pertemuan dengan DPRD setempat. Di dalam kantor pun selalu ada kesibukan mengingat jadwal pelayanan bisa dibilang nonstop.

Ia terlibat dalam urusan Adminduk sejak Februari 2015. Sebelum ditugaskan di Dukcapil, Anys belum pernah menginjakkan kaki di kantor yang sekarang jadi tempatnya mengabdi. Walaupun mengetahui sistem pelayanan akte dan KTP, kata dia, ada bayangan munculnya permasalahan yang kompleks karena yang diurus adalah makhluk hidup. Itulah sebabnya Anys harus telaten.

“Kenyataannya begitu,” cetusnya.

Ia melihat Dukcapil penuh dengan antrian warga yang hendak mengurus dokumen adminduk. Bagaimana perasaan orang-orang yang mengantri selama berjam-jam? Padahal, dahulu ia tidak pernah mengalami antrian sebagaimana yang warga rasakan. Selalu saja ada yang merasa malas berada dalam antrian sehingga mengurungkan niatnya mengurus akta.

“Ternyata setelah di sini dan setiap hari ke sini, berat rasanya. Tugasnya petugas ternyata jauh lebih berat dibandingkan masyarakat. Apalagi fasilitasnya sangat terbatas,” ujarnya. Kendati ia mengakui masyarakat mengalami hal yang sama, masyarakat juga semestinya berempati kepada petugas.

“Namun sering saya sampaikan kepada teman-teman seandainya kita menjadi mereka. Bagaimana perasaan mereka,” ujarnya. “Bagaimana rasanya jika berhadapan dengan ketidakjelasan. Misalnya pagi datang menunggu beberapa saat jadi. Jadi, perlu kepastian,” lanjutnya.

Kondisi Akta Kelahiran Kabupaten Loteng

Kabupaten Lombok Tengah bertekad melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun. Sementara ini, jumlah anak yang memiliki akta kelahiran sampai Oktober 2019 adalah sebanyak 283.035 dari jumlah seluruh anak yang mencapai 346.573 atau sekitar (81,67%). Sedangkan target kepemilikan akta kelahiran anak sampai dengan akhir tahun adalah sejumlah 294.587 (85%) atau masih harus diterbitkan sebanyak 11. 552 akta kelahiran.

Untuk mengejar target tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Loteng tidak bisa berjalan sendiri. Dengan kuantitas maupun kwalitas personil yang dimiliki, ditambah fasilitas pendukung yang belum memadai, fakta itu memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, begitu mengetahui keterlibatan LPA NTB-Unicef yang menginisiasi mekanisme pelayanan berbasis desa, ia menyambutnya dengan hangat.

“Cukup bagus sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan secara umum dan khususnya pencapaian akta kelahiran,” katanya.

Selama ini yang berperan untuk mempercepat kepemilikan dokumen adminduk di tingkat desa hanya Petugas Registrasi Desa (PRD) yang dari segi kwalitas dan kuantitas sangat terbatas untuk bisa menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.

“Dengan adanya Pokja Adminduk di tingkat desa akan tercipta team work yang akan bekerjasama mulai dari proses pendataan hingga fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan. Masing-masing anggota tim akan memfasilitasi masyarakat yang berada dibawah tupoksi yang diembannya misalnya melalui jalur pendidikan, kesehatan, sosial dan masyarakat,” urai Anys.

Pokja Adminduk itu sendiri diinisiasi LPA-Unicef yang untuk tahap awal menyasar 9 desa. Desa-desa itu masing-masing Mantang, Selebung, Barabali, Aik Darek (di Kecamatan Batukliang), Aik Bukak, Tratak, Tanak Beak, Lantan dan Aik Berik (di Kecamatan Batukliang Utara).

Pihak Dukcapil melihat praktik baik dalam Pokja Adminduk karena melibakan para tokoh yang memiliki peran penting di desa. Model ini dinilai Anys perlu dikembangkan di desa-desa reflikasi.

Menyikapi keberadaan 9 desa yang sudah memiliki Pokja Adminduk tersebut dan untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran, pada akhir tahun 2019 akan dilakukan pelayanan langsung di 9 desa lokasi pilot project Pokja Adminduk. Hal ini bertujuan untuk memberikan semangat dan motivasi bekerja bagi Pokja Adminduk yang telah terbentuk.

Pelayanan keliling ini juga ditujukan sebagai sarana uji coba untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan pelayanan melalui Pokja Adminduk. “Dengan demikian dapat lebih cepat diantisipasi untuk perbaikan pelayanan pada tahun tahun berikutnya,” katanya.

Rencana tindak lanjutnya pada tahun 2020 adalah memfasiltasi terbentuknya Pokja Adminduk di 51 desa yang akan menjadi lokasi pelayanan tahun 2020. Fasilitasi pembentukan ini akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan keliling One Day Service (ODS) dokumen kependudukan bagi masyarakat.

Program ODS itu sendiri sudah dilakukan sejak akhir 2018 yang dipraktikan di Kantor Dukcapil Lombok Tengah. Polanya mengikuti mekanisme pelayanan keliling, yaitu langsung mencetak dokumen yang diajukan agar berkas tidak hilang. Penerapan itu ternyata berhasil.

Setidaknya, program ODS sejalan dengan pendirian Pokja Adminduk di masing-masing desa. Melalui ODS dan pelayanan adminduk berbasis desa diharapkan kepemilikan dokumen adminduk di Kabupaten Lombok Tengah bisa sejalan dengan program nasional.

“Desa yang mampu membentuk Pokja Adminduk akan diberikan apresiasi dengan pelayanan Adminduk keliling melalui 4 jalur pelayanan,” ujar Anys.

Pelayanan keliling untuk satu desa akan dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun, masing-masing dua hari pada gelombang pertama dan dua hari gelombang kedua. Lewat pelayanan ini ada harapan dokumen adminduk warga bisa selesai.

Peran Lale Anys

Berbagai program yang dijalankan Dinas Dukcapil Lombok Tengah tidak lepas dari peran Lale Anys Fajriani. Sebutlah pada awal Juni 2019 ketika LPA NTB – Unicef berupaya mendorong lahirnya kebijakan lokal, yaitu Perbup percepatan akta kelahiran anak usia 0 – 17 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, LPA NTB – Unicef menggandeng Dinas Dukcapil setempat sebagai leading sektornya.

Dalam pembahasan dan loby-loby menyukseskan Perbup tersebut, peran alumni STPDN tahun 1997 itu cukup besar. Sambil menunggu proses-proses pra final dan finalisasi Perbup, ia justru berinisiatif mendorong lahirnya kebijakan lain yang memotivasi desa dan kelurahan berperan aktif dalam percepatan kepemilikan adminduk masyarakat.

Pada Juli 2019, misalnya, Anys mendorong terbitnya Instruksi Bupati Lombok Tengah No. 180/137/Dukcapil; instruksi kepada DPMPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan pendataan capaian kepemilikan dokumen adminduk masyarakat. Pun melakukan sosialisasi persyaratan dan tata cara pengurusan adminduk dan menuangkannya dalam RPJMDes, target capaian kepemilikan adminduk serta mengalokasikan biaya pendukung kegiatan-kegiatan tersebut dalam APBDes

Pendekatan yang dia lakukan adalah pendekatan personal seperti dengan Kabid Pemdes DPMPD Lombok Tengah yang dihadirkan sebagai narasumber pada kegiatan advokasi penganggaran dana desa untuk kegiatan-kegiatan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak di desa. Waktu itu, saran Kabid Pemdes DPMPD Lombok Tengah (Baiq Murniati, S.Sos.) adalah segera mendorong terbitnya Instruksi Bupati sebagai dasar DPMPD memasukan menunya di dalam Perbup Kabupaten Lombok Tengah tentang Kewenangan Alokasi Anggaran Dana Desa.

Tidak lama kemudian, wanita kelahiran Gerung – Lombok Barat 8 Januari 1975 itu mengatur strategi untuk mempercepat terbitnya instruksi Bupati dimaksud. Konsultasi dan berbagai pertemuan informal pun terus dilakukan secara intens dan akhirnya Instruksi Bupati terbit tanggal 22 Juli 2019.

Peran Lale Anys untuk melakukan loby-loby ke Bagian Hukum Pemda Lombok Tengah juga membuat Perbup No. 18 tahun 2019 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Lombok Tengah berhasil ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati setempat pada tanggal 26 Juli 2019.

Terdapat pula inisiatif Dinas Dukcapil Lombok Tengah mereflikasi kerja Pokja Adminduk Desa ke 51 desa di Kabupaten Lombok Tengah. Anys Fajrian menyusun konsep untuk mengkapasitasi dan asistensi Pokja Adminduk Desa untuk melakukan pendataan kepemilikan adminduk masyarakat dan dilanjutkan dengan pelayanan ODS dan pelayanan keliling ke 9 desa dampingan LPA NTB – Unicef.

Kendati perannya cukup besar dalam membidani lahirnya regulasi di tingkat kabupaten, Lale Anys masih belum merasa puas. Pasalnya, hal itu harus direfleksikan dalam bentuk praktik pelayanan agar tercapai hubungan mesra antara pemerintah dan masyarakat terutama dalam penerbitan dokumen adminduk.

Ia mengakui Dukcapil masih banyak memiliki banyak keterbatasan, tidak sebatas melayani dengan menyegerakan penyelesaian sesuai dengan regulasi, melainkan juga dalam merefleksikan etika dan attitude sebagai pelayan masyarakat.

“Kemudian bagaimana menumbuhkan empati. Itu yang kita inginkan. Bagaimana perasaan kita agar (petugas) jangan lebih tinggi dari orang, terutama aparat pelayanan publik agar memiliki sentuhan itu. Jadi, kalau membangun karakter mungkin sudah telat,” urainya seraya menambahkan semangat para pegawai Dukcapil selama ini sudah bagus karena jarang ada yang menganggur atau meninggalkan pekerjaannya.

Hanya saja, dibalik keterbatasan pelayanan, ada sisi lemah masyarakat yang diidentifikasi sementara ini, yaitu warga tidak mau mengurus identitas hukumnya kalau tidak butuh dokumen pada saat itu.

“Kalau tak butuh (mereka) malas. Kalau didatangi ada yang antusias ada yang tidak. Mereka beranggapan dulu urus toh tak jadi. Jadi masyarakat dan Dukcapil belum bagus imagenya. Kepercayaan masyarakat kepada kita itu yang harus kita perbaiki,” kata Anys.

Kendala Fasilitas

Anys menilai kendala terbesar dalam mencapai target percepatan akta kelahiran di Kabupaten Lombok Tengah adalah keterbatasan personil dan peralatan pendukung. Secara kwalitas maupun kuantitas, personil dan peralatan yang tersedia kurang memadai untuk bisa bekerja cepat mengejar target yang diharapkan.

Sebutlah untuk melakukan pelayanan keliling, pihaknya masih bongkar pasang peralatan seperti komputer di dalam kendaraan. Padahal, ada yang dicita-citakan, yaitu mobil pelayanan keliling suatu saat bisa nongkrong di pasar dan di tempat keramaian sebagaimana pelayanan perpanjangan SIM keliling dan pajak kendaraan.

“Idealnya peralatan di masing-masing kecamatan dua unit,” katanya seraya menambahkan, solusi yang diprogramkan meliputi pengadaan peralatan serta pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Dinas Dukcapil.

Terkait dengan penganggaran pada Dinas Dukcapil, upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan kepada TAPD rencana kebutuhan anggaran untuk mendukung pencapaian target terutama untuk peralatan. Hingga saat ini alokasi dana APBD (DAU) yang bisa digunakan untuk belanja modal masih sangat terbatas.

Lantas bagaimana menyongsong capaian strategi nasional 90 % akta kelahiran tahun 2020?

Anys mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan tahun 2020 dengan instansi terkait, termasuk dengan kecamatan dan desa melalui rapat koordinasi, perjanjian kerjasama pelayanan adminduk dan pembentukan Pokja Adminduk di tingkat kabupaten dan desa.

Selain itu mengalokasikan anggaran 2020 lebih banyak ke pelayanan keliling desa desa lokasi baik langsung kepada masyarakat maupun melalui 4 jalur pelayanan; Pun meningkatkan kemudahan dan kwalitas pelayanan di Dinas Dukcapil melalui inovasi- inovasi baru. riyato rabbah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan