Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika Diamankan

Tiga terduga pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan petugas.hm

LOMBOK TENGAH, DS – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (25/10/2023).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, mengatakan penangkapan tiga orang terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya perempuan,” kata Derprin.

Dari informasi itulah Tim Resnarkoba Res Loteng bergerak cepat melakukan penelusuran, penyelidikan dan pendalaman kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP.

Tiga pelaku yang diamankan berinisal MH (22 tahun), asal Desa Lantan, SH (37 tahun) asal Desa Aik Darek Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah dan EH (26 tahun) asal Desa Batuyang Kec. Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

“Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku di TKP kita amankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) Narkotika Jenis Sabu : 80.88 Gram, 1 buah warna hitam merk Ripcurl Surf, 1 buah powerbank warnahHitam, 1 unit HP merk Aquos warna Biru, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 Unit Honda Beat warna putih, dan 1 unit Honda Scoopy warna Putih,” jelas Derprin. hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.