Residivis Kelabui Petugas, Sembunyikan Sabu di Dalam Gagang Sapu

Sabu disembunyikan di dalam gagang sapu

Selong,DS – Tak kapok – kapok, seorang residvis narkoba berinisial MS (30) kembali berurusan dengan polisi. Pelaku digerebek di rumahnya di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selasa (12/09).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sejumlah poket sabu di dalam gagang sapu di dalam kamar rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita sergap di rumahnya, ” ungkapnya, Rabu (13/09).

Saat penggeladahan disaksikan seorang anggota BKD dan warga. Kata Suputra, petugas menemukan sejumlah poket sabu yang disembunyikan di dalam gagang sapu di dalam kamar rumahnya.

“Saat penggeledahan di dua kamar di rumah pelaku, kita ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih diduga sabu dibungkus dengan plastik berwarna hijau kemudian dimasukan, diselipkan ke dalam gagang sapu”,jelasnya.

“Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil,” sambung Suputra.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi menyita 2,69 gram sabu.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022.

“Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” imbuh Suputra.li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.