Terpidana Kasus Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji Dijebloskan ke Bui

Selong, DS- Terpidana kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016, Nugroho, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Kamis (08/06/2023).

Nugroho keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Lombok Timur menenteng tas hitam dan memakai topi. Bersangkutan langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Selong.

Terpidana dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Hakim MA menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, melalui Kasi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, mengungkapkan penahanan terpidana setelah Kejaksaan mendapat putusan resmi dari Mahkamah Agung.

“Kita langsung melakukan pemanggilan dan bersangkutan langsung kita eksekusi, ” tegasnya.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap terpidana, jelas pria yang akrab dipanggil Lamora ini, dalam amar putusannya MA juga memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek untuk mencairkan jaminan uang muka proyek 6 koma 7 miliar atau 20 persen dari pagu proyek.

Sebelumnya, Nugroho sebagai pejabat pembuat komitmen didakwa melanggar pasal 2 dan 3 undang undang tidak pidana korupsi dengan tuntutan pidana 8 tahun dan denda 200 juta rupiah karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam pencairan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar.

Namun dalam dalam perjalananya, Nugroho divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram tahun 2022 lalu hingga jaksa mengajukan kasasi.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan 2 tersangka yaitu Nugroho sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Taufik Ramdhani sebagai Kontraktor proyek yang masih buron.

“Tersangka TF kita sudah berkoordinasi dengan kejagung melalui Kejati kita masukkan ke daftar pencarian orang karna tidak pernah hadir beberapa kali dilakukan pemanggilan, ” terangnya.

“Kalau usaha sudah kita lakukan, maka kita akan melakukan sidang absensia tanpa kehadiran terdakwa, ” kata Lamora.li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.