Terkait Kelanjutan Dana Penyertaan Modal PT. STDC dan PT. Suara Nusa Pakar Hukum : Aturan UU 40/2017 Atur Kewajiban RUPS

0
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana

MATARAM, DS – Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, setiap perusahaan penerima dana penyertaan modal daerah yang pendanaanya berasal dari APBD diharuskan melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebab, hal tersebut merujuk ketentuan yang termaktub dalam Undang Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangannya.

Menurutnya, jika ada perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh pemprov NTB belum menyerahkan dokumen RUPS mereka hingga kini, maka jajaran direksinya, masuk kategori tidak patuh terhadap ketentuan UU PT tersebut. “Disitu, ada kewenangan DPRD NTB melakukan fungsi mereka terkait pengawasan atas masuknya aset daerah berupa dana penyertaan modal dari APBD itu,” tegas Lalu Wira menjawab wartawan saat dimintai pendapatnya terkait adanya dua perusahaan di NTB yang memperoleh dana penyertaan modal. Yakni. PT. STDC dan PT. Suara Nusa Media Pratama (Lombok Post Grup) yang belum menyerahkan laporan keuangannya ke pemprov NTB, Selasa (4/7).

Ia mengatakan, masuknya dana penyertaan modal dari APBD ke delapan perusahaan penerima dana penyertaan modal daerah. Diantaranya, PT. Daerah Maju Bersaing (DMB), PT. STDC dan PT. Suara Nusa Media Pratama (Lombok Post Grup), dipastikan sudah dapat terkonversi menjadi sebuah saham daerah.

Oleh karena itu, setiap tahunnya ada kewajibannya direksi melakukan RUPS tersebut, sehingga terlihat laporan keuangan (rugi dan laba) perusahaan tersebut. “Nah, jika untung, maka harus diberikan hak sesuai prosentase saham yang dimiliki atau lazim disebut dengan deviden kepada pemda NTB,” ujar Doktor Wire — panggilan akrabnya.
Meski semua perusahaan penerima dana APBD harus tunduk dan patuh terhadap UU PT Nomor 40 tahun 2007. Namun ada klausul pelaksana lain dari aturan itu yang menyebutkan, ada konsekuensi pengaturan lebih rinci terkait pembagian deviden dan RUPS dilakukan melalui AD/ART perusahaan.

“Jadi, memang dia privat soal perusahaan itu, tapi dapat pula terkatagori masuk juga perusahaan BUMD, termasuk PT. DMB, PT. STDC dan PT. Suara Nusa Media Pratama (Lombok Post Grup), karena ada penyertaan modal daerah dari APBD NTB didalamnya,” jelas Wira.

Ia mendorong para anggota DPRD NTB harus segera melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait BUMD tersebut, sehingga dari sisi RUPS ada jelas termaktub pasal yang mengatur pertanggung jawaban terhadap penggunaan, pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah.

“Prinsipnya, penggunaan aset aset daerah berupa dana penyertaan modal itu harus dipertanggung jawabkan ke publik,” tandas Dr. Lalu Wira Pria Suhartana.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak managemen PT. Suara Nusa Media Pratama (Lombok Post Grup) yang berencana akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya pasca menggelar rapat internal, nyatanya tak kunjung melakukan klarifikasinya.

Diketahui, Ketua Fraksi PKS DPRD NTB Johan Rosihan ST menjawab POS BALI, Sabtu (1/7) lalu, mengakusebanyak tiga perusahaan dari total delapan perusahaan penerima dana penyertaan modal daerah yang bersumber dari dana APBD NTB, dipastikan belum memberikan kontribusi apapun bagi kas daerah. Parahnya, masing-masing ketiga perusahaan penerima dana rakyat NTB itu. Yakni, PT. Daerah Maju Bersaing (DMB), PT. STDC dan PT. Suara Nusa Media Pratama (Lombok Post Grup) hingga kini, belum sekalipun menyerahkan laporan keuangannya.

“Hal ini, jelas akan berdampak memunculkan persepsi yang kurang baik bagi kinerja penyertaan modal daerah kedepannya,” tegas Johan.

Ia menegaskan, sejak ketiga perusahaan itu berdiri hingga memperoleh dana penyertaan modal, tercatat PT DMB yang ditargetkan akan memberikan kontribusi PAD sebesar Rp 85 miliar, justru tidak sekalipun memberikan kontribusinya alias nol rupiah.

Sementara, PT Suara Nusa (Lombok Post Grup) yang dikomandoi pengusaha pers lokal NTB, H. Ismail Husni, tidak sekalipun pernah memberikan dokumen hasil RUPS mereka sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.
Padahal, kata Johan, tim audit independen telah meminta managemen koran terbesar di NTB tersebut memberikan hasil RUPS mereka. “Selain itu, dijumpai keterangan belum adanya pengalihan kepemilikan saham atas nama HIH kepada pemprov NTB yang pada awalnya senilai 30,77 persen,” ujarnya.

Ketua Komisi II bidang Keuangan dan Perbankan itu mengatakan, praktek yang dilakukan PT. Suara Nusa juga terjadi pada managemen PT STDC. Menurutnya, kerja sama dari pemprov NTB dengan PT Indobuilco dalam pengelolaan kawasan pariwisata Pantai Sire Lombok Barat awalnya yang kini sudah masuk wilayah KLU.

Justru, lanjut Johan, kesepakatan nilai saham pemerintah sebesar 25 persen, malah sampai sekarang ini, nasib dari penyertaan modal ini juga tidak kunjung adanya kejelasan. Sehingga, dalam sidang paripurna DPRD NTB lalu, pihaknya getol mempertanyakan tindak lanjut terkait nasib investasi NTB ke dua perusahaan itu kepada pemprov NTB. fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan