BSK Samawa

Terkait Kasus TKW KLU Sri Rabitah Disnaker NTB : Dokumen Keberangkatan Tercatat dari Sesela

0
Endang Susilowati (kiri) saat memapah TKW KLU, Sri Rabitah menuju ruang pemeriksaan di RSUP NTB

MATARAM, DS – Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengklaim identitas keberangkatan Sri Rabitah (24), TKW asal KLU yang diduga kehilangan ginjalnya saat bekerja di Qatar, dipastikan tidak pernah dipalsukan. Selain itu, isu menyangkut adanya perbedaan negara tujuan saat berangkat menjadi TKW di dokumennya juga tidak benar melanggar aturan.

Meski demikian, terkait informasi adanya dugaan penyiksaan-penyiksaan yang diterima oleh korban, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. “Saya sudah cek langsung dokumennya. Sekali lagi, nggak ada soal pemalsuan dokumen. Semuanya sudah sesuai aturan,” tegas Kepala Disnakertrans NTB, H. Wildan menjawab wartawan, Kamis (9/3).

Ia menyebutkan, dugaan ginjal Sri Rabitah yang hilang saat bekerja di Qatar telah dibantah langsung oleh tim dokter dari RSUP NTB yang kini menangani masalah tersebut. Ginjal Sri faktanya dalam kondisi utuh dan keadaannya baik-baik saja.

Menurutnya, dokumen identitas korban yang diurus PT BLK-LN Falah Rima Hudaity Bersaudara, menyebutkan bahwa Sri Rabitah berasal dari desa Sesela Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Hal itu menyusul adanya surat rekomendasi yang diterbitkan pemkab Lobar saat Sri Rabitah sebelum menikah berdomisi di Kecamatan Gunungsari. Selanjutnya, setelah menikah, Sri Rabitah tinggal di Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, KLU.

Wildan menjelaskan, berdasarkan aturan, maka hal itu sah-sah saja diterbitkan jika menggunakan alamat sebelum menikah. Bahkan, soal tujuan negara, sejak awal Sri Rabitah dan teman-temannya memang akan berangkat ke Qatar. Hal itu sesuai dengan data yang dimiliki pemprov NTB yang tercatat di Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP). “Sekali lagi, Sri Rabitah ini TKW resmi, jadi semuanya jelas kok. Mulai dari PPTKIS-nya, terus rekomendasi pemkab, baru dibawa ke LTSP,” jelasnya.

Pihaknya, kata dia, menyimpulkan jika tidak ada kejanggalan apapun yang ditemukan Disnaker dalam kasus Sri Rabitah. Sehingga, publik harus memahaminya agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak benar.

“Saat ini, yang utama itu adalah kita fokus memperhatikan kondisi kesehatan Sri Rabitah. Tidak perlu lagi berbicara hal-hal yang sudah jelas namun terkesan menjadi bias kedepannya,” tandas Wildan seraya menambahkan jika pihaknya hingga kini, masih belum bertemu dengan PPTKIS yang memberangkatkannya.

Terpisah, Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi memastikan, jika dirinya akan melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait pemalsuan dokumen dan penempatan yang salah. “Kita akan cek dulu kebenarannya,” tegasnya.

Gubernur mengaku, penempatan tenaga kerja yang salah merupakan sumber berbagai masalah. Hal itu sepatutnya tidak boleh terjadi pada jalur resmi. “Kalau sudah menyalahi penempatan, itu yang membuat rusak semuanya dan menjadi masalah. Kita akan tindak tegas perusahaannya jika melakukan praktek-praktek kayak gitu,” ucap gubernur.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Sri Rabitah, Endang Susilowati mempertanyakan kembali sikap Pemprov NTB yang menilai tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan. Padahal. Sudah jelas, identitas Sri Rabitah dipalsukan. Begitu juga dengan penempatan negara tujuan yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Menurutnya, Sri Rabitah sejak kecil tinggal di KLU. Ibu kandung Sri sendiri berasal dari Bayan. “Orangtua dia berpisah sejak kecil, sejak kecil juga dia tinggal di KLU. Terus siapa yang dimaksud beralamat di Sesela oleh pihak Disnaker,” ujar Endang.

Terkait negara tujuan, ketika akan naik pesawat Sri Rabitah tetap berpikir akan pergi ke Abu Dhabi. Sri tidak pernah berencana pergi ke Qatar. “Kami. Percaya pada Rabitah. Sekarang kondisinya dia masih sakit di rumah sakit,” katanya.

Oleh karenanya, PPTKIS yang memberangkatkan Sri Rabitah bisa terkena ancaman pidana. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melanggar aturan perekrutan yang tidak diperbolehkan secara perseorangan. “Setahu kami, perusahaan itu nggak ada cabangnya di NTB, ancaman pidananya minimal 2 tahun denda minimal Rp 2 miliar,” tandas Endang Susilowati. fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan