Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Diamankan Polisi

LOMBOK TIMUR, DS-Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan HDR alias Pakuk (41 tahun)  yang merupakan terduga pelaku kejahatan Narkotika  di kediamannya Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 16 : OO wita. Beberapa barang bukti disita petugas.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH dalam keterangan remsinya Sabtu (19/8/2023) menjelasan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah dicurigai sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Nakoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian kasat Narkoba memerintahkan Tim opsnalnya untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.

Setibanya di rumah terduga pelaku HDR, Tim opsnal melakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan disaksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat. “Namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika.” Jelas Jelas Kasat AKP I Gusti Ngurah pada keterangan tertulisnya Sabtu (19/8/2023 )

Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur. Petugas menemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil platik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis sabu seberat 4,96 gram netto.

Selain barang bukti Narkotika, Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat_ alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000,

Atas kejadian tersebut terduga pelaku HDR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH.hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.