BSK Samawa

Tender Abaikan Perpres, Bupati Digugat ke PTUN

FOTO. Febriyan Anindita. (FOTO. RUL/DS)

MATARAM, DS – Direktur Utama CV Maraja Utama (MU), Abdul Haji, resmi menggugat Pemkab Sumbawa. Gugatan dengan nomor perkara 19/G/2021/PTUN.MTR itu terdaftar di di PTUN Mataram pada 9 Juni.

Bupati tidak sendirian yang digugat. CV Maraja Utama melalui kuasa hukumnya, Febriyan Anindita juga menggugat Sekda Sumbawa dan Kabag Pembangunan Setda Sumbawa dan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan setempat masing-masing sebagai tergugat 2, 3 dan 4.

Bahkan, nama sejumlah pejabat teras di Pemkab Sumbawa. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumbawa juga masuk sebagai tergugat mendampingi Bupati Sumbawa sebagai tergugat 1.

Kuasa Hukum CV Maraja Utama, Febriyan Anindita, mengatakan banyaknya pejabat teras di lingkup Pemkab Sumbawa yang digugat pihaknya mendampingi Bupati setempat, lantaran adanya praktik tindakan administratif pejabat pemerintahan dalam menentukan syarat kualifikasi beberapa tender di Pemkab Sumbawa.

“Kenapa kami laporkan ke PTUN Mataram. Ini karena banyak syarat tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Sumbawa melanggar ketentuan Perpres,” kata Febriyan dalam siaran tertulisnya, Sabtu Malam (12/6).

Menurut dia, sejauh ini, ada beberapa aturan yang dijadikan rujukan oleh Pemda Sumbawa dalam proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, justru sudah tidak berlaku alias telah dicabut. Ini merujuk pascalahirnya Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jika dihubungkan dengan objek gugatan merupakan tindakan pemerintah yang dapat dijadikan objek dalam gugatan PTUN. Hal ini berdasarkan Pasal 1 Ayat (8) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” kata Febriyan.

Ia menyatakan, pada 1 ayat 8 telah diatur, bahawasnya tindakan administrasi pemerintah yang selanjutnya disebut
tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Lanjut Febriyan, jika merujuk dasar dan ketentuan itu, maka Pemkab Sumbawa selama ini telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Sebab, aturan tender pemerintah daerah justru menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga, kepentingan pihaknya sebagai penggugat, tidak lain perwujudan hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional. Hal ini, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Jadi, tanggung jawab jabatan dalam pengadaan barang dan jasa, merupakan tanggung jawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindak pemerintahan. Mengingat, dalam hukum administrasi, persoalan legalitas tindak pemerintahan berkaitan dengan pendekatan terhadap kekuasaan pemerintahan,” tutur Febriyan.

Ia menyatakan, di pasal 17 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, maka Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan.

Oleh karena, itu terdapat bentuk kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Yakni, kesalahan secara hukum administrasi yang merupakan kewenangan mengadilinya berada di PTUN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019.

Selain itu, pada Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman juga dipersyaratkan bahwasanya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Namun, wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

‘Dengan demikian tafsir Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Sengketa Tata Usaha Negara (STUN) termasuk di dalamnya adalah tindakan pemerintahan yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo,” tandas Febriyan Anindita. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.