Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 3,96 Gram Sabu

SELONG,DS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap pengedar sabu inisial LHA (46) di rumahnya Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji, Rabu (06/04/2023).

Pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di teras rumahnya. “Pelaku ditangkap saat duduk duduk di teras rumahnya, “ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra.

Saat penggeladahan badan, ujar Suputra, ditemukan sejumlah 2 poket sabu dan uang tunai 3 juta lebih yang disimpan di dalam dompet. Di dalam. Kamar pelaku, ditemukan lagi 2 poket sabu, 2 bong dan timbangan digital yang disembunyikan di bawah meja.

Selanjutnya, penggeladahan dilakukan di kamar belakang rumah pelaku, petugas menemukan 3 klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api dan dua buah telpon genggam.

“Keterangan pelaku, sudah lima kali melakukan transaksi sabu ke seseorang di wilayah Aikmel, “terangnya.

” Total barang bukti sabu yang kita sita dari tangan pelaku, berat brutonya 3,96 gram, “sambungnya.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.