Tak Pernah Kapok Hidup di Bui, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curanmor

Mataram, DS- Ke luar masuk bui sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan melakukan 3 kali tindak pidana pencurian dan merasakan hidup di penjara, residivis berinisial M (25) asal Kecamatan Sandubaya ini kembali melakukan tindak pidana Curanmor. Perbuatan melanggar hukum ini sudah keempat kalinya dilakukan sehingga terancam tinggal di dalam Sel lagi.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.IK.,dalam Konferensi pers yang di laksanakan Senin (15/05/2023) di Polsek Sandubaya, mengungkapkan M dinyatakan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Sandubaya atas hasil penyidikan ungkap kasus Curanmor yang terjadi 28 Maret 2023.

Bang Nas menceritakan peristiwa tersebut terjadi di depan GOR Turide. Korban memarkir sepeda motor jenis Scoopy di pinggir jalan karena hendak menonton balap lari.

“Korban saat itu nonton balap lari dimana jarak korban dengan tempat motor terparkir hanya 3 meter. Namun, karena berdiri di kerumunan orang yang tengah menonton balap lari, sepeda motor tersebut tidak terpantau korban,”ucapnya.

Setelah sekitar 15 menit korban kembali ke tempat parkir sepeda motor tersebut sudah raib. “Karena itu korban langsung melaporkan,”kata Bang Nas menambahkan.

Berdasarkan keterangan penyidik, residivis (M) mengaku melakukan pencurian tersebut. Bahkan, tersangka kenal dengan korban. Ia mengaku mengambil Kunci Sepeda motor milik temannya tersebut sebulan lalu di rumah korban. Kemudian tersangka mengajak rekannya (KS) untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Atas peristiwa tersebut tersangka terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 363 KUHP.hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.