Tak Masuk Perda Tahun Jamak, Proyek Jalan Kabupaten di Sumbawa Berpotensi Masalah Hukum
FOTO. Anggota Komisi IV DPRD NTB H. Ruslan Turmudzi (kanan) didampingi Anggota Komisi I Najamuddin Mustafa dan Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H Asaat Abdullah (kiri) saat memberikan keterangan. rul
MATARAM, DS – Langkah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, H. Sahdan yang memasukkan ruas jalan kabupaten ke dalam proyek percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak yang telah diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2019, terus menuai kontroversi.
Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur dan pembangunan menilai sikap Kadis PUPR itu berpotensi akan menimbulkan persoalan hukum.
Pasalnya, ruas jalan Lenangguar-Baturotok sepanjang 5 kilometer dari panjang awal 46 kilometer di wilayah Kabupaten Sumbawa, tidak masuk dalam program pembiayaan yang tertuang dalam dokumen Perda Nomor 12 tahun 2019.
“Langkah pak Kadis PUPR itu berbahaya bagi kepala daerah. Ini bukan soal menyenangkan atasan, tapi kaitannya dengan masalah hukum kedepannya. Bagaimana, mungkin proyek yang tidak masuk dalam dokumen Perda tiba-tiba dimasukkan seenaknya begitu saja” tegas Anggota Komisi IV DPRD NTB H. Ruslan Turmudzi pada wartawan, Rabu (17/3).
Ruslan menegaskan, alasan deskresi yang dijadikan sikap resmi oleh Kadis PUPR NTB, sehingga memindahkan ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Bima ke dalam satu ruas jalan kabupaten di Sumbawa, yakni Lenangguar-Baturotok, dirasa tidak tepat.
Pasalnya, deskresi dalam Perda yang sudah ditetapkan memiliki beberapa kriteria. Salah satunya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika mau pakai deskresi harus rasional lah, jangan karena kepentingan. Ingat, kalau mau anggarkan satu ruas jalan di Sumbawa itu, silahkan pakai dana rutin Dinas PUPR. Karena, jika menggunakan dana yang tercantum di Perda, ini enggak main-masin masalahnya,” tegas Ruslan.
Ia mengaku, pihaknya sudah mengingatkan Kepala Dinas PUPR NTB dalam forum rapat resmi antar komisi IV DPRD dengan OPD terkait kebijakannya yang salah itu. Namun sayangnya, Kadis PUPR terkesan tidak mengindahkannya.
Bahkan, lanjut Ruslan, surat resmi pada Gubernur NTB Zulkieflimansyah terkait penganggaran yang salah di salah satu ruas jalan kabupaten di Sumbawa tersebut juga telah resmi dilayangkan komisi terkait.
“Jika deskresi pada ruas jalan provinsi yang sudah diusulkan Bupati Lobar secara resmi ke Gubernur dan DPRD NTB, yakni jalan depan kantor Bupati hingga ke Sulin, silahkan dilakukan pola deskresi itu. Tapi, kalau keinginan sendiri dengan status jalan masih kabupaten, ini yang keliru,” jelas Ruslan.
Menurut Ruslan, selain Bupati Lobar, Pemkab KSB melalui Bupati setempat juga telah mengusulkan agar akses jalan provinsi di wilayah KSB yang telah rusak dapat dimasukkan perbaikannya dalam program pembiayaan yang tertuang dalam dokumen Perda Nomor 12 tahun 2019.
Namun, sayang hal itu tidak bisa dilakukan oleh komisi terkait. Lantaran, Kadis PUPR terkesan memaksakan kehendaknya guna melabrak aturan yang tertuang dalam subtansi Perda tersebut.
Parahnya, Kadis PUPR malah memokuskan dana reguler dan program pembiayaan tahun jamak juga menyasar jalan-jalan di wilayah Kota Mataram yang terpantau dalam kondisi baik.
Sementara, lanjut Ruslan, kondisi jalan provinsi di depan Kampus IPDN di Kabupaten Lombok Tengah yang kondisinya memprihatinkan dan rusak parah, sehingga viral dibuat tempat mandi dan keramas oleh warga juga sama sekali tidak disentuh program perbaikan oleh Pemprov NTB.
“Maka, kami serahkan ke Pak Gubernur untuk memberikan sangsi atas sikap Kepala OPD yang keras kepala dan melabrak aturan ini. Sekali lagi, sikap ini bukan sekali dua kali namun sudah sering dilakukan oleh Kadis PUPR NTB,” kata Ruslan.
Sementara itu, Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD NTB H. Najamuddin Mustafa mengatakan, sikap blunder yang dilakukan Kadis PUPR NTB telah membuat nama Gubernur mulai rusak di tengah-tengah masyarakat.
Apalagi, telah ada keberanian untuk melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Proyek Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.
“Ketimbang nama Pak Gubernur terus rusak di mata masyarakat, alangkah baiknya Kadis PUPR diganti saja secepatnya,” tandas Najamuddin. RUL.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.