Sosialisasikan KUHP Baru, Kemenkumham Goes To Campus

Mataram, DS- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gencar melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada masyarakat melalui kegiatan Kumham Goes to Campus.

Giliran Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi destinasi Kemenkumham untuk berdialog dengan mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dan beberapa perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di sekitar Kota Mataram, Kamis (13/06/2023). Kegiatan ini bertempat di Gedung Dome Universitas Mataram.

Hadir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej , Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Ir. Bambang Hari Kusumo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M. Hum., Akademisi FH Universitas Indonesia Dr. Surastini Fitriasih, S.H.,M.H. Bambang Sagitanto, S.H., M.H., Andy Mardani, S.Sn.,M.Ikom., Pemeriksaan Desain Industri Madya dan Y. Ambeg Paramarta, S.H.,M.Si., Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa sebagai masyarakat Indonesia harus berbangga memiliki KUHP Nasional, Karena KUHP Nasional yang disahkan itu sudah merupakan win-win solution.

Menurutnyakarena, menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi dan multikultural sangat tidak mudah. Setiap isu yang diformulasikan pasti menimbulkan kontroversi.

“Visi dan misi KUHP Nasional tidak lagi berorientasi ke hukum pidana klasik yang menjadikan sebagai sarana balas dendam. Sosialisasi tentang KUHP Nasional wajib dilakukan karena dapat mengubah pola pikir seluruh masyarakat Indonesia dengan mengedepankan keadilan berkeseimbangan, tidak hanya bagi pelaku namun juga bagi korban, ” ujarnya.

Menurutnya, KUHP Nasional berorientasi pada hukum pidana modern.

“Pada keadilan korektif harus ada sanksi. Namun jangan berpikir sanksi itu hanya hukuman penjara. Dalam KUHP Nasional, sanksi itu ada dua, bisa dijatuhi pidana dan bisa dengan tindakan, ” tegasnya.

Sementara itu keadilan restoratif ditujukan kepada korban sebagai kritik hukum yang hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tanpa harus memperhitungan bagaimana keadaan korban. Maka lahirlah restoratif justice bahwa korban harus dipulihkan.

“Selanjutnya keadilan rehabilitatif ditujukan baik kepada pelaku maupun korban. Pelaku tidak hanya dipidana tetapi juga direhabilitasi. Begitu pula bagi korban, tidak hanya dipulihkan namun diberikan juga rehabilitasi. Inilah adalah visi KUHP Nasional yang berdasarkan paradigma hukum modern, pidana masih merupakan pidana pokok tapi bukan lagi yang utama,” paparnya

Ia menyampaikan misi substansi dari KUHP Nasional adalah Demokratisasi yang berarti KUHP Nasional tidak mengekang kebebasan pendapat, tidak mengekang kebebasan demokrasi. Bukan pembatasan tapi pengaturan cara melakukan kebebasan demokrasi, mengeluarkan pikiran, bereksperesi. Itu semua diatur merujuk kepada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan hukum antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” tutur Eddy.

Sementara itu, Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Ir. Bambang Hari Kusumo, selaku tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan ini sangat mengapresiasi Kumham Goes to Campus Karena bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang RUU Paten dan Desain Industri.

Kegiatan Kumham Goes to Campus dirangkaikan dengan sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri.md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.