BSK Samawa

Sosialisasi Pencegahan Pekawinan Anak Libatkan Desa, Pendampingan Dinilai Masih Efektif

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak yang berlangsung di Bappeda Loteng.

Praya, DS-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Lombok Tengah, melakukan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan yang melibatkan sejumlah kepala desa itu berlangsung di Ruang Bappeda Lombok Tengah, Jumat (7/1). Hadir OPD seperti Dinsos, DP3AP2KB, sejumlah kepala desa dan LPA setempat.

Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan,S.Pd., berharap melalui berbagai sosialisasi dan sejumlah pendampingan, Kabupaten Lombok Tengah bisa menjadi kabupaten layak anak (KLA) tahun 2022. Pihaknya pun akan melakukan pendampingan di 5 desa terpilih yang sudah dicanangkan sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak.

Hal serupa juga dilakukan di empat kabupaten lain masing-masing 5 desa dampingan dengan tujuan melakukan penguatan lingkungan aman dan ramah anak (SAFE4C).

Sukran juga menguraikan berbagai fokus program yang akan digelar bekerjasama dengan Unicef beberapa bulan kedepan seperti penguatan kapasitas stakeholders untuk menjamin layanan terpadu yang berkualitas bagi anak dan keluarga.

Selain itu, membangun keterlibatan sistemik aparat desa dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan, akses layanan rujukan, pencatatan sipil dan sistem peradilan anak. Pun penguatan partisipasi anak dan organisasi anak serta penguatan upaya pencegahan perkawinan anak.

“Output yang ingin dicapai pemerintah kabupaten kota telah meningkatkan kapasitasnya untuk menyediakan layanan kesejahteraan dan perlindungan anak terpadu yang mudah diakses dan berkualitas,” katanya seraya menambahkan akan digelar gawe gubuk dimana pemerintah hadir ditengah tengah masyarakat desa untuk melayani anak-anak yang belum menerima pelayanan. Hal serupa sudah dilakukan LPA di Desa Muncan beberapa waktu lalu.

Aktifis anak, Ruli Ardiyansah, menambahkan, LPA mengagendakan upaya membangun sistem perlindungan anak secara terintegrasi, terlebih Kabupaten Loteng sudah punya Pergub yang memayungi integrasi layanan.

“Layanan yang sudah terbentuk dioptimalkan, begitu juga di desa sehingga antara desa dan kabupaten terkoneksi,” ujarnya. Dengan cara ini masyarakat menemukan jalan keluar menyelesaikan masalah yang dihadapi. “Desa harus dikuatkan, begitu juga kelembagaan di tingkat desa,” tambahnya.

Bappeda Lombok Tengah yag diwakili Kabid Sosbud, Rahadian Sukmajaya, mengakui berbagai persoalan masih melingkupi anak-anak di Loteng seperti putus sekolah dan perkawinan anak. Sejumlah faktor dikemukakan Kades Lantan — yang menjadi pemicu DO — seperti faktor jarak. Dampak lain masalah itu yakni angka menikah anak di Lantan yang cukup tinggi dan diharapkan menemukan solusi.

Kepala Desa Rembitan, Lalu Minaksa, mengakui pendampingan NGO memiliki peran strategis dalam menekan kasus-kasus anak. Ia mencontohkan tahun 2019 terjadi 35 kasus anak yang menikah usia SMP. Berkat pendampingan NGO dilakukan pembentukan LPA Desa sehingga angkanya berhasil ditekan menjadi 15 orang. Dan, tahun 2021 hanya 10 kasus perkawinan anak anak. Desa Rembitan bahkan tak segan-segan menganggarpan Rp 11 juta untuk upaya ini.

Seusai acara, Minaksa memaparkan mayoritas perkawinan anak dipicu awiq-awiq desa yang ketat terkait anak yang keluar rumah dengan pasangannya. Ketika mereka pulang larut malam dengan pasangannya itu, masyarakat termasuk orangtua anak tidak terima sehingga akhirnya mereka dinikahkan. ian

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.