BSK Samawa

Soal Aset yang Dikuasai Varindo, Dewan Minta Pemprov Tak Lembek

FOTO. Syrajuddin. (FOTO. RUl)

MATARAM, DS – Buruknya tata kelola aset Pemprov NTB yang terus menjadi temuan BPK RI, menuai kritik Komisi I DPRD NTB.

Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu tidak habis pikir atas managemen pengelolan aset daerah yang belum ada perbaikan hingga kini.

Padahal, jika dimaksimalkan dengan baik maka potensi penerimaan daerah dari pengelolaan aset daerah akan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi tambahan PAD yang kini terus mengalami kemerosotan akibat pandemi Covid-19.

Tercatat, pada dokumen LHP pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 yang dirilis BPK RI. Yakni, sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah sudah banyak yang dipindah tangankan pada masyarakat. Salah satunya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, ada dua aset tanah yang sertifikatnya dikelola pihak swasta. Yakni, PT Varindo Lombok Inti di wilayah Kota Mataram.

Ketua Komisi I DPRD NTB Syarajuddin mengaku heran, atas berpindah tangannya penguasaan aset daerah berupa sertifikatnya ke pihak swasta. Yakni, PT. Varindo Lombok Inti.

“Ini aneh, kok sampai bisa PT. Varindo bisa memegang sertifikat tanah Pemprov. Kalau saya, semestinya Pemprov NTB harus bersikap mengusutnya. Bukan malah melakukan lobi untuk merebut kembali haknya itu,” tegas Syrajuddin pada wartawan, Rabu (2/6).

Politisi PPP itu menuturkan, dengan telah berpindah tangannya sertifikat milik Pemprov ke tangan pihak ketiga. Itu artinya, posisi Pemprov sangat lemah.

Padahal, seharusnya kronologis dan legal standing terkait asal muasal aset tersebut telah tercatat dalam dokumen neraca aset daerah.

“Yang saya agak khawatirkan itu, nanti sertifikat itu sangat mungkin bisa diagunkan di bank. Apalagi, letak tanahnya berada di jalur strategis provinsi yakni, di ruas utama jalan protokoler di Kota Mataram. Memang ini masih praduga saya. Semoga tidak sampai kesana,” kata Syarajuddin.

Ia meminta Pemprov NTB melalui BPKAD setempat agar tidak tinggal diam terkait penguasaan aset yang sertifikatnya dimiliki oleh pihak ketiga tersebut.

Selain itu, pihaknya akan juga melakukan penelusuran terkait dua dari salah satu aset yang terletak di Karang Jangkong yang nota benanya dahulu tidak lain merupakan rumah dinas eks pimpinan DPRD NTB.

“Kalau bisa segera bertindak. Jangan lagu ada istilah step by step itu, kok aneh kita yang punya tapi mengambilnya ada proses negoisasi. Saran kami, cepat dan harus diambil alih dong” ungkap Syrajuddin.

“Kenapa kami kejar juga ke Pak Sekwan untuk kita panggil. Ini karena jika perikatan, tentu harus ada persetujuan DPRD. Makanya, kenapa kita kejar karena pemindahan aset ke swasta itu salah,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, temuan BPK pada pengelolaan aset tersebut menjadi atensi pihaknya. Hanya saja, penyelesaiannya tidak bisa cepat semudah membalikan telapak tangan.

“Intinya, masukan dari BPK, KPK hingga Kejaksaan NTB terkait pengelolaan aset daerah kita kaji secara cermat. Tapi memang perlu proses dalam menuntaskannya,” tegas Wagub menjawab wartawan, Senin (31/5) lalu.

Menurut Wagub, dilibatkannya banyak pihak menelusuri keberadaan aset Pemprov NTB adalah upaya pihaknya untuk menuntaskan masalah aset yang tidak terselesaikan sejak pemerintahan sebelumnya.

Oleh karenanya, jika kini semua aset itu menemui titik terang keberadaanya, hal itu karena Pemprov ingin serius menuntaskannya.

“Tapi, ya penyelesaiannya perlu waktu, kita ingin step by step lah. Teknisnya, lembaga kayak BPK, KPK hingga Kejaksaan Tinggi yang menjadi pihak pendamping atas kerjasama yang kita lakukan. Ini karena kita enggak bisa kerja sendiri,” kata Rohmi.

Wagub lantas meminta Sekda HL. Gita Ariadi untuk memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan aset tersebut. Kata Gita, pihaknya tengah melakukan pendekatan untuk mengambil dua sertifikat milik Pemprov yang dikelola oleh perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha terbesar di NTB, yakni Farid Amir tersebut.

“Untuk dua sertifikat yang dibawa Varindo, kami sedang proses untuk mengambilnya kembali. Makanya, kita libatkan aparat penegak hukum (APH) didalamnya. Ini untuk meluruskan bahwa tanah yang Varindo kelola adalah milik Pemprov yang tercatat di neraca aset daerah,” jelas Sekda.

Ia memastikan, proses penyelesaian penguasaan aset berupa tanah milik Pemprov yang sertifikatnya di bawah PT. Varindo tersebut akan dilakukan dengan cara yang terbaik. Tentunya, tidak akan merugikan kedua belah pihak.

“Intinya, tata kelola aset yang kurang baik akan kita sempurnakan. Kalaupun di kelola oleh investor, maka akan sama-sama saling menguntungkan dan enggak boleh ada yang dirugikan,” kata Sekda.

Menyinggung aset tanah milik Pemprov di wilayah Lombok Timur yang telah diperjual belikan oleh masyarakat sesuai LHP BPK RI. Gita memastikan, pihaknya tidak akan mentolir perbuatan memperjual belikan aset milik daerah.

“Kami tengah berkoordinasi dengan APH. Ini agar ada tindakan hukum atas penjualan aset daerah di wilayah Lombok Timur itu. Jadi, kawan-kawan wartawan bersabar ya, ini semua tengah berproses kok,” tandas Sekda Gita. RUL

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.