BSK Samawa

Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Jakarta, DS-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia pada Jumat (14/4), melakukan sinergi bersama mewujudkan anak dari bahaya rokok. Hal itu guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.

RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal yang jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009. Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian ke 25 khusus mengenai pengamanan zat adiktif.

Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022, Alya Eka Khairunnisa, menyampaikan
bahwa pihaknya selalu digadang-gadang menjadi generasi unggulan, dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman untuk menjadi generasi yang diharapkan.

“Kami butuh kesehatan juga bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya. Diendapkan, mati tanpa suara, ” katanya. .

Ia mengatakan butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif, serta dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat adiktif.

“Dan berikan kami nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati. Kami ada disini menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Dan berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan diri, ” ungkapnya.

Ketua LPAI, Prof Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, mengatakan memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua. Oleh karena itu, betapa pentingnya memahami bahwa rokok memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan.

” Kita perlu menciptakan lingkungan yang ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa, khususnya kepada pemerintah agar dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan bangsa,” paparnya

Ia menyampaikan bahwa pentingnya larangan total iklan, promosi, sponsor rokok di semua media masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Sementara itu,Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, mengatakan bahwa prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun naik dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Angka ini tidak sesuai dengan target RPJMN yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah, yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak sebesar 5,4% (2015-2019).

“Berbagai studi menunjukan adanya hubungan paparan iklan, sponsor dan promosi rokok pada konsumsi rokok anak dan remaja, sehingga Iklan, promosi, sponsor rokok harus dilarang total dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini, ” tegasnya.

Kepala Lembaga Demografi FEB UI,Dr. Abdillah Ahsan, mengatakan pembangunan sumber daya manusia menyongsong Indonesia emas 2045, harus ditopang oleh masyarakat yang sehat. Masyarakat sehat akan mampu bekerja dengan lebih baik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

”Cara utama untuk meningkatkan kualitas kesehatan adalah dengan berhenti merokok karena prevalensi merokok di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain, sehingga Omnibus law kesehatan harus progresif dalam upaya menurunkan konsumsi rokok”, tegasnya.

Konsumsi rokok meningkat karena iklan sponsor dan promosi rokok yang masif, peringatan kesehatan bergambar yang minim dan aturan kawasan tanpa rokok yang dilanggar. Karena itu ia mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melindungi masa depan dari terkaman industri rokok.

Dari sisi perlindungan hak asasi, Koordinator Koalisi Masyarakat SIpil Untuk Pengendalian Tembakau dan Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim, mengatakan jumlah perokok khususnya perokok anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Maka dari itu, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) saat ini harus secara eksplisit dan tegas mengatur perlindungan hak kesehatan anak dari paparan asap rokok dan produk tembakau lainnya.

“Larangan iklan rokok di semua media termasuk internet, penegakan kawasan dilarang merokok, larangan penjualan dan konsumsi rokok elektronik harus secara eksplisit disebutkan dalam RUU Kesehatan ini untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan anak Indonesia, ” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM, mengatakan bahwa RUU Kesehatan dalam format Omnibus Law belum mampu memeta persoalan-persoalan sensitif yang hidup di masyarakat, terutama terhadap kelompok rentan. Diskriminasi dan ketidakadilan masih saja mewarnai banyak unsur, Apalagi RUU ini cukup tebal dan lebih 400 pasal.

“Jika tidak hati-hati memelototi setiap pasal, khawatir tidak sinkron, dan ada celah untuk dimanipulasi oleh kelompok tertentu, maka dari itu, partisipasi publik harus terus dibuka lebar karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita, ” katanya.

Perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto, SH., menyampaikan jika Indonesia ingin mewujudkan generasi emas pada Indonesia emas 2045, maka negara ini harus hadir untuk membebaskan anak-anak dari target industri rokok. Caranya dengan melakukan pelarangan secara komprehensif iklan, promosi dan sponsor ZAT ADIKTIF ROKOK dan memasukkannya dalam RUU Kesehatan yang sekarang sedang dibahas.

“Jika tidak maka pada 2045 kita akan memanen generasi cemas yang sakit-sakitan sehingga akan menampilkan INDONESIA CEMAS!” cetus nya. Md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.