BSK Samawa

Simpan Narkoba, 2 Orang Digelandang ke Polres Lotim

0

SELONG,DS-Aparat kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan salah satu penyakit masyarakat, yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang kasusnya saat ini sudah mulai menjamur dan sangat meresahkan masyarakat.

Pada Kamis (26/7)  sekira pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan ke sebuah rumah kost yang berada di Gubuk Lendang Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong. Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kelayu.

Alhasil, penggerebekan yang dilakukan menemukan 2 orang, yakni WR (34 tahun) perempuan asal Bermis 1 Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong dan MS (44 tahun) pria asal Lendang Beduri Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong yang menyimpan narkotika jenis Shabu.

Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU I Made Tista, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Karenanya, dilakukan penggeledahan kamar dan petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di bawah kasur dan timbangan yang disembunyikan di belakang lemari.

Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan, di antaranya 4 poket Shabu seberat 3 gram, 1 buah timbangan, 3 korek api gas, 1 buah bong, 2 buah sekop plastik, 3 buah gunting, 1 bungkus pipet, 4 buah handphone, 3 buah dompet, 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp. 2.860.000,-

“Saat ini, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut” ujar Tista. (kis)

Facebook Comments Box