Setubuhi Anak, Pria Bejat di Mataram Terancam Dibui Belasan Tahun
Mataram,DS-Malang benar nasib SS. Pasalnya, perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu, diusia 11 tahun harus menambah beban mentalnya akibat perbuatan seorang pria bernama Aw (34 tahun), asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
AW yang lama dikenalnya tersebut tega merusak keceriaannya hanya karena nafsu syetannya. Sehingga, gadis kecil ini menjadi korban kelakuan bejat pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Pada konferensi pers, Selasa (30/5), didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Wakasat Reskrim serta Unit PPA Polresta Mataram, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi 18 Mei lalu saat AW membonceng SS untuk diajak ke salah satu homestay di Cakranegara Kota Mataram.
“Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan. Namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarah hingga ingin memukul korban SS dengan Sapu, maka akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut. Hingga terjadi persetubuhan hingga 2 kali,”jelas Kadek.
Setelah sampai di rumah korban — setelah kembali dari bepergian dengan tersangka — ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya (SS). Setelah ditanya berkali-kali oleh sang Ibu, SS akhirnya menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh AW.
Atas kejadian itu Ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram dan ditangani oleh unit PPA Reskrim Polresta Mataram.
Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara diketahui kelamin SS mengalami pendarahan. Dengan bukti-bukti ada, tim Ops langsung menggelandang tersangka di kediamannya.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara.md
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.