Sergap Pelaku Narkoba di Jalan Raya Paok Motong, Polisi Sita Setengah Kilogram Ganja

Selong, DS- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur menyergap pelaku narkoba di jalan raya Paok Motong Lombok Timur, Minggu (30/07/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 gram atau setengah kilogram ganja yang disembunyikan di dalam plastik hitam digantung di bawah dasboard motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba yang dilakukan tim dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara di Gili Trawangan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapat informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang inisial DJ alamat Lombok Timur, ” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terang Suputra, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara dan Lombok Timur akhirnya berhasil membekuk pelaku di jalan raya Paok Motong, tepat di depan Pasar Paok Motong saat bersangkutan sedang melintas mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku disaksikan sejumlah saksi termasuk diantaranya penjaga Pasar Paok Motong. Saat penggeladahan ini, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Tapi saat penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku yang dikendarainya saat itu tepatnya pada gantungan barang depan sepeda motor tersebut ditemukan sebuah tas plastik warna hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik bekas bungkus paketan warna hitam dan di dalamnya berisi sebuah bungkusan yang dilakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja, ” jelasnya.

“Selain itu ditemukan juga 3 buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 5 lembar plastik klip kosong
Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP dan uang tunai 85.000. Total Barang Bukti yang diduga narkotika jenis ganja berat bruto 500 gram atau setengah kilogram, ” sambung Suputra.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 111 Ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, ” tutupnya.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.