Seorang Dokter Dimutasi jadi Pustakawan di RSUD Kota Mataram Dinilai Penghinaan

Iskandar Hamadiah

Mataram, DS-Seorang dokter dimutasi menjadi pustakawan di Perpustakaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) umah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap sarjana Ilmu Perpustakaan.

Sebelumnya Direktur RSUD Kota Mataram memberhentikan kepala SIM RC dan Rekam Medik, I Komang Paramita dimutasi jadi staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram tertanggal 3 Juli 2023. “Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan,” kata dr I Komang Paramita kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin (17/07).

Dosen Ilmu Perpustakaan dan Informasi FISIP UMMAT, Iskandar Hamadiah, yang dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa kebijakan mutasi tersebut merupakan penghinaan dan tamparan keras terhadap sarjana Ilmu Perpustakaan.

“Seorang dokter yang dimutasi menjadi staf perpustakaan merupakan satu tamparan keras terhadap profesi pustakawan,” ungkap Iskandar yang juga kepala Perpustakaan UMMAT kepada wartawan, Selasa (18/07/2023) di Mataram.

Menurutnya, dalam Undang-undang 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

“Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan,” jelasnya seraya menambahkan bahwa posisi pustakawan itu bukan merupakan posisi yang bisa ditempati oleh sembarang orang. “Sebab kami di Program Studi Perpustakaan capek-capek mendidik calon-calon pustakawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Tiba-tiba dengan seenaknya direktur memutasi orang yang non pustakawan menjadi pustakawan tanpa keahlian apapun,” katanya.

Ia mengatakan peristiwa semacam ini harus diprotes keras. Paradigma lama yang mengganggap perpustakaan sebagai tempat ‘buangan’ pegawai bermasalah itu harus ditinggalkan. Karena pustakawan merupakan profesi yang lahir dari proses pendidikan yang panjang dalam bidang perpustakaan.

Menurutnya, lulusan sarjana ilmu perpustakaan adalah ahli bidang informasi yang merencanakan, mengelola, dan mendistribusikan informasi kepada seluruh masyarakat. “Profesi ini sangat mulia karena langsung berkaitan dengan proses pencerdasan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak berwenang di RSUD Kota Mataram yang berupaya dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.