Sekda Lotim Yakin Kawasan Aglomerasi Tak Ganggu Masyarakat Sekitar

Sekda Lotim

Selong, DS-Menyusul Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, diterbitkan SK nomor 188.45/304/PKAD/2023 terkait penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik.

Merujuk SK itu, Sekda M. Juani Taofik pada Senin (4/9) di Ruang Kerjanya menjelaskan KIHT diganti aglomerasi pabrik hasil tembakau sejak 1 September lalu.

Sekda yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra menegaskan bahwa regulasi tersebut diubah secara utuh. Pasalnya, sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri berbunyi: ”Dalam hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.” Sementara lokasi eks Pasar Paok Motong memiliki luas 1,3 hektar.

Perubahan tersebut diharapkan pula dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.

Sekda menganggap kekhawatiran tersebut tidak berlebihan sebab lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman. Ia meyatakan nantinya masyarakat dapat melihat bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya.hmlt

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.