Sebanyak 41 Tersangka Kasus Perjudian Diamankan Polda NTB
Foto : Kapolda Polda NTB saat gelar konferensi pers dengan backgroud para tersangka.
Mataram, DS- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap beragam jenis kasus perjudian selama satu pekan terakhir. Adapun jenis perjudian antara lain, perjudian Togel online, remik, dan bola adil.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 41 orang tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 73 pria dan 4 perempuan.
Tersangka yang diamankan berasal dari Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Utara.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers di Ruang Tunggu Polda NTB. Kamis (25/08/2022), mengatakan bahwa penindakan kasus tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik perjudian.
Kasus perjudian ini juga menjadi atensi Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia. Dan segala jenis judi baik offline maupun online menjadi prioritas untuk ditangani dengan tegas dan serius.
Dalam penangkapan tersebut terdapat beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 15.084.500, telepon selular, kalkulator, kartu ATM, papan bola adil, ballpoint, dompet, dan tas.
“Harapannya kami juga harus bekerja sama dengan masyarakat, bekerja sama dengan teman-teman media sehingga informasinya bisa kami terima dan kita tindak lanjuti dengan serius dan tegas,” ujarnya
Dalam kasus tersebut, para tersangka melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 25 juta.md
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.