Sebanyak 32 Pejabat Pengawas dan Administrasi Pemkab Lotim Dilantik
Selong, DS-Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 pejabat pengawas dan administrator lingkup kabupaten Lombok Timur. Pelantikan di Lobi Kantor Bupati tersebut berlangsung Rabu (6/9).
Sekda dalam amanatnya mengingatkan bahwa ASN diikat oleh peraturan, termasuk peraturan pemerintah (PP) nomer 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PP tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar aturan. Ditegaskannya, Pemda Lombok Timur menegakkan PP 94/2021 yang ditandai dengan adanya demosi (pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah), karena itu ia mengingatkan agar memahami peraturan itu.
Kepada para pejabat yang dirotasi, Sekda meminta untuk melaksanakan tugas yang baru, dan tidak berpikir ke tugas sebelumnya. Hal itu, menurut Sekda karena dibatasi ruang dan waktu agar lebih cepat menyesuaikan diri dan menguasai tugas yang diamanatkan kepadanya.
Sekda mengingatkan pula agar lebih berhati-hati jelang Pemilu 2024 mendatang. Ia berharap PNS Lombok Timur berhati-hati dan tetap menjaga netralitas. Apalagi pelanggaran Pemilu termasuk pidana. Ia juga berharap adanya sosialisasi Perbup 60 tahun 2022 tentang netralitas ASN dalam Pemilu agar dapat dipahami bersama sehingga tidak memberikan dampak hukum.
Sekda Juaini pun mengajak para pejabat yang dilantik untuk menerima semua kepercayaan dengan lapang dada mengingat posisi sebagai pelaksana tugas dari penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan.hmlt
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.