Sebanyak 300 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Nikah di Loteng
Loteng, DS-Kasus anak kian menyeruak akhir-akhir ini. Di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), sebanyak 300 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah sejak Januari hingga Mei 2022. Dalam kasus lain ditahun 2021 ditemukan 23 kasus pelecehan seksual.
Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Loteng, Kusriadi, Rabu (24/5), menuturkan pengajuan dispensasi nikah melalui proses yang panjang, diantaranya melalui DP3AP2KB. Namun, kata dia, tidak mudah untuk memeroleh dispensasi. “Memang ada yang direkomendasikan karena berbagai hal,” ujarnya.
Ia mengakui ditengah upaya mewujudkan DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak), mencuatnya berbagai kasus anak memerlukan perjuangan. Ia mengaku optimis dengan adanya pihak-pihak yang berkolaborasi dalam pendampingan kerentanan anak.
Salah satunya, Kusriadi mengapresiasi Gawe Gubuk yang diinisiasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. Apalagi, berbagai persiapan sudah dilakukan seperti pembentukan Forum Anak dan PATBM, regulasi berupa Perdes, berbagai program pendampingan, membangun SOP pelayanan, dan lain-lain.
Salah satu peran stakeholders diantaranya PATBM, Forum Anak dan pihak kekadusan adalah mendata anak rentan khususnya di lima desa di Loteng untuk menerima pelayanan pada Gawe Gubuk. Dalam mekanismenya, hasil pendataan anak rentan akan dikoordinasikan dengan layanan di tingkat kabupaten. Pelayanan dalam bentuk Gawe Gubuk sendiri berlangsung di masing-masing di desa tanggal 21 – 29 Juni 2022.
Kusriadi mengatakan ingin mereflikasi DRPPA di seluruh desa untuk menjaga keberlangsungan anak. Pasalnya, di Loteng saja ada 65.300 pasangan usia subur dibawah 19 tahun. Karena itu ia berharap semua pihak sama-sama menggaungkan DRPPA sebagai kampanye supaya semua tahu akar semua masalah daerah itu di perempuan dan anak. “Bicara perempuan dan anak adalah bicara negara. Karena itu, harus sama sama teriak,” lanjutnya.
Terkait peran yang dilakukan DP3AP2KB Loteng dalam perlindungan anak, kata dia, masih bersifat pengaduan dan mediasi pencegahan perkawinan anak. “Konteknya sebatas pencegahan. Sedangkan penanganan. selama ini sebatas konseling. Kami punya tiga psikolog klinis. Bervariasi masalah yang masuk,” ujar Kusriadi.
Sementara itu, Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, mengemukakan Gawe Gubuk akan berlangsung diantaranya di Desa Lantan, Rembitan, Mas-mas, Trowai. Kolaborasi layanan kabupaten untuk anak rentan di desa diharapkan bisa menyelesaikan persoalan anak secara terarah.
Kata Sukran, sebelum Gawe Gubuk dilakukan Sangkep Desa untuk menyempurnakan sebagai persiapan, termasuk koordinasi dengan layanan tingkat kabupaten seperti Dukcapil, Dikbud, Dinsos, Dikes dan lain-lain.Ian.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.