Sebanyak 27 Kasus Kejahatan Diungkap Selama 1 Bulan, 8 Diantaranya Hasil Kerja Sat Reskrim Polresta Mataram
Mataram,DS- Selama satu bulan terakhir terhitung dari tanggal 15 April hingga 15 Mai 2023 Sat Reskrim Polresta bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana berbagai macam, diantaranya Curas, Curhat, Curanmor, Penggelapan, dan kasus Aborsi.
Khusus Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap 8 Kasus tindak pidana seperti Curas, Curanmor, Curhat, Aborsi dan Kasus penggelapan dengan jumlah tersangka yang diamankan 12 orang.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat S.IK., pada Konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa (16/05/2023), mengemukakan hal itu.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti, Wakapolresta menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram serta unit Reskrim Polsek jajaran.
“Untuk pengungkapan yang dilakukan Sat Reskirim Polresta Mataram sebanyak 8 kasus dengan tersangka yang diamankan 12 orang. Jadi ada beberapa kasus yang pelakunya lebih dari satu,”pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram menerangkan ke 8 Kasus tersebut 4 diantaranya kasus 3C, 1 kasus Penggelapan, 1 kasus pemerasan serta 2 Kasus Aborsi.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum hingga pemberkasan rampung,”jelas Kasat yang kerap disapa Yogi ini.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat serta instansi yang telah bekerja sama membantu proses pengungkapan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Peran serta masyarakat dan lembaga / instansi lainnya sangat diperlukan dalam rangka menekan angka kriminal di kota Mataram atau Wilayah hukum Polresta Mataram,” ujarnya.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.