BSK Samawa

Sebanyak 147 PMI NTB Nyaris Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

FOTO. Gede Putu Aryadi. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, memastikan nasib sebanyak 147 Calon Pekerja Migran (PMI) yang tertunda keberangkatannya akibat persoalan dokumen, dipastikan akan siap diberangkatkan kembali ke Malaysia. Calon PMI yang akan diberangkatkan diwajibkan mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP).

Sejauh ini, dari ratusan calon PMI tersebut sudah sekitar 80 orang yang sudah mengikuti OPP. “Itu artinya, sebagian besar mereka tinggal menunggu proses keberangkatannya saja. Mekanisme sudah OPP itu adalah mutlak dilakukan oleh calon PMI,” ujar Kepala Disnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi pada wartawan, Selasa (14/6).

Mantan Kadis Kominfotik NTB itu mengaku, perlu meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait penyebab sebanyak 147 calon PMI yang tertunda keberangkatannya pada Selasa (31/5) lalu itu.

Menurut Gede, dari penelusuran pihaknya, justru ada dokumen yang masih bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Ia menepis dugaan ratusan calon PMI itu bukan gagal berangkat. Namun prosedurnya ada dokumen yang harus dilengkapi.

“Disitu, bukan kita tinggal diam. Namun yang sudah kita lakukan adalah membantu para calon PMI untuk melengkapi dokumen yang bermasalah untuk kita lengkapi dalam satu pekan kemarin. Termasuk, mereka sudah di OPP, akan diberangkatkan,” tegas Gede menjelaskan.

Terkait aturan. Gede mengaku, bagi calon PMI yang diberangkatkan ke luar negeri harus menggunakan visa kerja sesuai aturan terbaru.

Karena itu, sebanyak 147 calon PMI yang gagal terbang ke Malaysia pada akhir Mei lalu, mereka menggunakan visa kunjungan yang nantinya akan diubah di Malaysia.

“Itulah yang kemarin miskomunikasi secara teknis. Memang BP2MI ingin memastikan supaya tidak ada masalah setelah di Malaysia. Sehingga dalam satu minggu terakhir sudah dilakukan OPP,” jelas dia.

Gede menambahkan, adanya perubahan aturan penempatan calon PMI ke Malaysia setelah pandemi Covid-19. Hal itu merujuk hasil memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, terkait perlindungan PMI dan perubahan gaji.

“Jadi, memang dokumen persyaratan calon PMI yang sudah tertunda pemberangkatannya selama dua tahun akibat pandemi, perlu dilakukan penyesuaian saja,” tandasnya. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.