Sebagian Besar Hotel dan Restoran di KLU Belum Kantongi Sertifikat CSH

KLU, DS-Ratusan hotel dan restouran di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diwajibkan mengantongi sertifikat Clean Healthy and Safety (CHS) sebelum beroperasi. Sertifikat CHS menjadi syarat utama semua properti atau hotel dan restouran untuk memulai kembali opersionalnya. 

“Harus ada sertifikat dikantongi, jika tidak nanti akan di beri garis merah dengan tanda stiker belum mengantongi (CSH). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Vidi Ekakusuma , Rabu (2/9).

Dikatakannya, sertifikat CHS salahsatu upaya yang dilakukan pemerintah guna meyakinkan wisatawan bahwa obyek wisata yang akan di tuju sudah layak dan aman untuk dikunjungi. Apabila tidak ada CHS tersebut, maka pemerintah tidak bisa memberi jaminan bagi pengunjung.

Di tiga gili ( Trawangan meno dan air), disebutkannya Vidi, belum ada 10 persennya yang mengurus CHS tersebut. Dari enam ratus lebih hotel barus sekitar 40 hotel yang sudah mengantonginya selebihnya belum sama sekali.

“Dari 200 lebih properti yang kami ajukan baru hanya 40 properti yang sudah mengantongi CHS itu, sisanya belum ada yang keluar,”imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan sertifikat CSH tersebut terdapat indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh properti itu sendiri. Meski, tiga gili sendiri sudah masuk kategori hijau dan layak untik dikunjungi namun properti yang tersedia di obyek itu sendiri harus mengantongi sertifikat tesebut.

“Kita juga mewajibkan setiap properti yang ada di obyek wisata di Lombok Utara ini menempelkan stiker tanda bagi yang sudah memiliki sertifikat dan tidak,”paparnya.

Menurutnya, masuk akal juga ketika CSH itu terus dikampanyekan agar wisatawan yakin dan tidak perlu kuatir apabila ingin berkunjung ke obyek wisata itu sendiri.

“Kita berharap semua hotel baik itu yang ada di daratan maupun di tiga gili untuk segera mengurus setifikat itu dimasa New normal covid-19 saat ini,”pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar menyampaikan pemerintah sepakat tidak akan memberikan izin operasional apabila hotel tidak mengurus sertifkat CSH tersebut. Pasalnya, aturan CSH itu merupakan kebijakan yang diberlakukan secara nasional, sehingga itu penting juga sebagai upaya meyakinkan wisatawan.

“CSH itu untuk kepentingan bersama. Apabila tidak mengantongi itu akan diberi garis merah nantinya agar pengunjung tahu, mana hotel yang hotel dan restoran yang bisa dikunjungi dan tidak,”ujarnya.

“Mengurusnya juga mudah karena tidak dipungut biaya. Untuk itu kita pemerinth daerah berharap semua hotel dan restoran di Lombok Utara ini untuk segera mengurus sertifikat CSH itu,” tandasnya.man

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.