Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Empat Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
LOMBOK TENGAH,DS – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap empat terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (05/06/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum membenarkan penangkapan terhadap keempat terduga tersebut.
Adapun terduga masing-masing inisial RH, laki-laki, 27 tahun, IS laki laki 35 tahun, MZ laki laki 28 tahun beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan SG laki laki, 30 tahun alamat Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Dari tangan semua terduga diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 buah skop, 2 buah korek api gas, 2 buah alat hisap, 3 bungkus poketan kosong, 2 buah dompet, 1 buah tas slempang warna hijau, 7 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 dan 2 unit sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram, ” kata IPTU Derpin Hutabarat.
RH, MZ dan IS ditangkap di TKP. Setelah diinterogasi didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari SG. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat
Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.