Satpol PP Lotim Tetap Berantas Peredaran Miras

Sudirman

SELONG, DS – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Timur akan terus memberantas peredaran minuman keras (miras) meskipun peraturan presiden (Perpres) terkait izin penjualan minuman keras telah diterbitkan.

Kepala Satpol PP Lotim, Sudirman menjelaskan Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak termasuk ke dalam daerah yang diperbolehkan perdagangan miras.

“Wilayah NTB, khususnya Lotim tidak masuk pada wilayah yang diizinkan untuk menjual itu (miras,red). Jadi tetap kita akan musnahkan barang haram itu,” ucapnya, Senin, (01/03).

Pihaknya pun tetap melakukan pendataan pada lokasi penjualan maupun lokasi yang kerap dijadikan tempat menenggak minuman beralkohol tersebut.

Setelah selesai pendataan, ia bersama jajarannya akan mendatangi tempat-tempat tersebut untuk memberikan arahan secara humanis.

“Kita akan datangi rumahnya. Pola juga kita rubah, tidak menggunakan kekerasan dan hukuman. Tapi lebih mengedepankan hati nurani, kita komunikasikan kita akan bimbing dia,” katanya.

Sebagai bentuk motivasi terhadap jajarannya, ia pun menyiapkan reward bagi mereka yang berhasil mengamankan miras dalam jumlah besar.

Selain itu DPRD Lombok Timur juga didorong untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. Menurutnya perlu sanksi yang lebih keras untuk memberi efek jera para penjual maupun konsumen miras.

“Dendanya itu kita naikkan lebih banyak lagi dan di penjara, supaya mereka bisa jera,” pintanya. Dd

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.