Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Terduga Tindak Pidana Narkotika
LOMBOK TENGAH, DS – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap satu terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jum’at, 12 Agustus 2023.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta, Kecamatan Pujut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, DD, (25 tahun), asal Dusun Mong II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan jenis tanaman. Barang bukti lain meliputi :
– 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan l bukan jenis tanaman.
– 19 (sembilan belas) buah poket kosong
– 2 (dua) bendel klip kosong transparan
– 1 (satu) buah rangkean alat isap
– 1 (satu) buah korek api gas
– 1 (satu) buah sekop pelastik
– 1 (satu) unit HP warna hitam OPPO
– 1 (satu) buah dompet warna hitam
– (satu) buah box warna coklat
Uang sejumlah Rp 300,000.
Sedangkan berat kotor (bruto) narkotika jenis shabu 3,30 gram.
Terduga pelaku tindak pidana narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.