BSK Samawa

“Sah!”, Warga Hindu Itu Begitu Senang dan Tepuk Tangan

0
Pengesahan pencatatan akta perkawinan di Desa Stuwe Berang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA-Nyoman Budiasa dan Wayan Wati adalah pasangan suami istri. Sayangnya, perkawinan mereka belum tercatat.  Itulah sebabnya mereka dipanggil untuk maju kedepan, di hadapan staf Dukcapil Kabupaten Sumbawa. Kamis (3/10) siang hari, untuk mengikuti prosesi pengesahan perkawinan. Sejumlah warga mengarahkan pandangan kepada keduanya.

Pasangan ini ditanya nama orangtua masing-masing dan sebagai anak keberapa. Mereka kemudian harus mengisi tanda tangan atau cap jempol di atas selembar kertas sebagai bentuk pengesahan pasangan suami istri. Lewat momentum itulah, di hadapan Made Sudiartha dan Nengah Artha yang hadir sebagai saksi,  mereka menerima pengesahan akta perkawinan.

Walau sudah tua dan memiliki anak, perkawinan mereka tercatat justru  dihari itu atau puluhan tahun setelah kawin di bawah tangan. Cukup lama memang. Karenanya, tepuk tangan membahana memenuhi ruangan Bale Banjar Panca Sari seakan-akan menyambut hari baru.  Sebanyak 30-an pasangan suami istri di Banjar Panca Sari, Dusun Batu Rea, Desa Stuwe Berang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, merasakan hawa gembira yang luar biasa.

Pasangan lain seperti Nengah Suarna dan Wayan Tagol pun sudah lama mereka mendambakan bisa memiliki akta perkawinan. Mendengar kjabar adanya layanan ini,  disela-sela kesibukannya sebagai petani, mereka meluangkan waktu mengikuti pengesahan pencatatan perkawinan bagi nonmuslim dari pihak Dukcapil Sumbawa yang bekerjasama dengan LPA NTB-KOMPAK.

Menurut Nengah Sakti, salah seorang peserta, pengesahan pencatatan perkawinan sangat menggembirakan hatinya. Dulu, ia menikah dengan Wayan Kayun di Lombok tepatnya tahun 2000. Perkawinan dilakukan tidak tercatat. “Baru sekarang dapat akta,” katanya dengan senyum sumringah.

Lantas apa harapannya setelah menerima akta perkawinan? Ternyata, bukan untuk urusan dokumen. Kata Sakti, satu harapannya adalah bisa memiliki anak karena selama 19 tahun berumah tangga belum juga diberi momongan.

“Saya berharap setelah dapat akta perkawinan bisa punya anak,” ujarnya.

Ketua Banjar Pancasari, Wayan Reka, mengatakan dirinya sudah lama lalai mengurus  akta perkawinan. Ia mengakui sebagai ketua banjar seharusnya menjadi contoh untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Tidak mengherankan, warganya yang lain pun mengalami hal serupa. Padahal, penduduk di banjar itu mencapai 59 KK.

“Namun kini sudah 100 persen masyarakat Banjar Panca Sari punya akta perkawinan yang dituntaskan lewat acara ini,” katanya seraya mengaku sudah menikah secara agama sejak 10 tahun lalu di Sekotong Barat, Lombok Barat.

Suami Nyoman Gisti yang kini memiliki dua orang anak itu merasa lega mendapatkan akta perkawinan. Pasalnya, selama ini cukup banyak kesibukan yang dialami sehingga tidak sempat mengurus dokomen penting itu. “Saya tahu setelah perkawinan ada yang secara administrasi harus diurus, karena itu dengan program ini saya merasa lega,” cetusnya

Ketua PHDI Kecamatan Utan, I Made Sudiartha, pun mengaku sangat senang dengan adanya program tersebut. Kata dia, lima tahun lalu pihaknya sempat melaksanakan kegiatan serupa melibatkan 200 pasang di Wanagiri.

“Harapan kedepan jangan putus antara pemerintah, PHDI dan masyarakat dalam pelaksanaan yang sudah diatur dalam UU semisal masalah administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lan-lain,” urainya. “Secara pribadi sebagai lembaga PHDI berharap bisa terlayani dengan baik, bisa saling koordinasi agar bisa berjalan sesuai harapan baik secara kelembagaan maupun masyarakat.”.

Menurut Sudiartha, warga masyarakat Hindu di Kecamatan Utan masih ada yang belum punya akta perkawinan. Kendala itu disebabkan sebagian besar mereka sebagai petani yang terlibat dengan kesibukan di ladang. Disisi lain, mereka merupakan warga masyarakat awam sehingga tidak paham terkait proses kepemilikan akta perkawinan.

“Karena itu siapapun yag tidak memiliki identitas hukum diberikan pandangan, sehingga kerjasama yang baik sangat diperlukan,” ujar Sudiartha. Ia memerkirakan suami istri beragama Hindu yang belum punya akta kelahiran di Kecamatan Utan sekira 100 orang.

Khusus di Banjar Panca Sari sekira 30-an pasangan sudah disahkan.ian

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan