Rumahnya Digerebek Polisi, Residivis Narkoba Ini Buang Poket Sabu Ke Sawah
Lombok Timur, DS – Tak jera bolak balik penjara, residivis narkoba IN (28) kembali berurusan dengan polisi karna menyimpan sabu. Pelaku disergap di rumahnya di wilayah Masbagik Lombok Timur, Minggu (27/08) sore.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah bersangkutan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Suputra, tim opsnal melakukan penyergapan di rumah pelaku. “Kita amankan pemilik rumah dan satu orang temannya seorang laki-laki yang baru selesai moket dan mengkonsumsi sabu, “ungkapnya, Senin (28/08)
Setelah memanggil RT sebagai saksi, jelasnya, petugas melakukan penggeleeahan badan dan pakaian yang digunakan pelaku IN dan rekannya, tapi tidak menemukan BB sabu, hanya HP kecil disaku celana.
Petugas pun menyisir tempat tertutup lainnya hingga ditemukan timbangan digital, skop plastik, gunting, lakban hitam, korek api gas dan alat hisap sabu atau bong yang disimpan dikolong berugak.
Selanjutnya, petugas menemukan plastik klip kosong di halaman rumah tetangga pelaku dan timbangan digital di jalan setapak, sebelah rumah pelaku. Petugas juga menemukan 5 poket sabu di tengah sawah.
“Sejumlah barang bukti yang ditemukan diluar areal rumah pelaku IN itu sengaja dibuang setelah mengetahui tim Opsnal masuk kehalaman rumahnya”,ucapnya.
Setelah penggeledahan, lanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15,58 gram sabu siap edar.
“Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Kelas IIB Selong, ” terangnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Suputra.li
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.