Rp 30 Miliar Utang Jatuh Tempo Pemda Lotim Belum Terbayar

SELONG- Pemkab Lombok Timur akan mengupayakan utang jatuh tempo segera lunas. Besaran utang jatuh tempo di tahun lalu nilainya sebesar Rp 60,9 miliar. Dari jumlah iti sekitar 50 persen telah dibayar ke pihak ketiga.

Diketahui utang jatuh di pihak ketiga tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) , Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, kegiatan yang bersumber dari dan pokir dewan dan beberapa OPD lainnya.

Sekda Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menegaskan pemda akan segera melunasi utang jatuh Tempo itu. Proses pembayarannya, ujarnya, telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

“Dari 60 miliar utang jatuh tempo di tahun 2022 lalu, 50 persen telah kita bayar sebelum lebaran. Sisanya yang belum kita bayar sekitar Rp. 30 miliar lebih. Dan kita jadwalkan bulan Mei atau paling telat Juni utang jatuh tempo harus kita selesaikan “katanya.

Pembayaran utang jatuh tempo imbuh dia dilakukan secara bertahap. Misalnya kalau pihak ketiga itu memiliki empat paket kegiatan yang belum dibayar maka dua paket pengerjaan akan dibayar terlebih dahulu. Sisa pembayaran menyusul belakangan.

” Yang penting kan komunikasi. Karena kita ketahui, paska pandemi Covid 19 ini hampir semua daerah punya utang jatuh tempo. Hal itu disebabkan karena ada ekspektasi kita terutama berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terealisasi sesuai dengan harapan, “imbuhnya.lr

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.