BSK Samawa

Revisi Pencalonan Pilkada 2020 Masih Pengkajian

0
Suhardi Soud

MATARAM, DS – Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang kini digagas KPU RI adalah untuk merespon kondisi di masyarakat. Pada salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, harus dimaknai positif. Apalagi, pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

“Jadi, revisi PKPU ini didetailkan untuk menaikkan standar moral calon pemimpin. Disini KPU bersikap progresif dalam menilai perkembangan kemasyarakatan,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (4/10).

Suhardi mengatakan, larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Hanya saja, dalam PKPU tersebut tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal itu, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalahartikan. Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

“Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini,” jelasnya.

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi. Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda. Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres.

“Aturan revisi pencalonan ini masih jadi kajian dan pembahasan KPU RI. Belum sampai ke kami, tapi memang kami di daerah sudah memperoleh informasi terkait hal ini. Nanti biasanya, akan kita terima jika sudah klear dalam bentuk PKPU yang akan kita sosialisasikan secara masive ke KPU Kabupaten/kota di NTB yang menyelenggaran Pilkada Serentak tahun 2020,” tandas Suhardi Soud.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 diselenggarakan di tujuh kabupaten/kota di NTB. Yakni, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.

Dijelaskan Suhardi, terpantau NPHD terkait pembiayaan Pilkada Serentak itu sudah ditandatangani oleh KPU Kabupaten/kota dengan pemda setempat sesuai batas waktu pelaksanaanya, yakni antara tanggal 30 September dan 1 Oktober 2020.

“Dengan NPHD sudah ditandangani, maka artinya pilkada itu sudah siap di tujuh kabupaten/kota di NTB,” ucapnya. RUL

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan