Resmob Polres Loteng Dan Unit Reskrim Polsek Mandalika Bekuk Pelaku Curanmor
LOMBOK TENGAH, DS – Reserse Mobile (Resmob) Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Warga Negara Asing (WNA).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, mengatakan, pelaku curanmor tersebut berinisial R (23) warga, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya,” kata Hizkia seraya menambahkan terduga pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Janapria, pada hari minggu (11/6) sekitar pukul 14.00 WITA.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DR 5502 UQ beserta 1 Set Kunci T terdiri dari 10 anak mata kunci yang disita dari pelaku inisial H.
“Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku H yang sudah ditangkap sebelumnya,” tutup Kasat.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.