Residivis Maling Motor Dibekuk, Ternyata Manfaat Alat Ini
LOMBOK TENGAH, DS – Bermodal rekaman CCTV yang ada di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah tangkap terduga pelaku maling motor pada Rabu, (3/5/2023) pukul 17.30 wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.
Korban pencurian itu yakni M (25 tahun) yang beralamat Dusun Pilan, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku inisial A (18 tahun), asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya pada Rabu (19/04/2023), pukul 12 wita, korban memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di Parkiran Mewali Villa yang berada di Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berupa sepeda motor Honda jenis Beat dengan nomor polisi DR 3484 UO.
Pada Selasa (25/04/2023), korban kembali ketempat parkiran tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut untuk menggunakannya. Namun sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di dapatkan identitas terduga pelaku inisial A dengan alamat yang sama.
Dari tangan terduga pelaku A berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah baju lengan pendek warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.
Barang bukti dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.