Razia Kafe Remang Remang di Pantai Tanjung Aan, Sita Ribuan Liter Miras

Miras yang berhasil disita

LOMBOK TENGAH, DS – Kafe remang remang yang menyediakan minuman keras (Miras) yang berada di wilayah hukum Polsek Pujut Polres Lombok Tengah dirazia petugas. Razia yang dilakukan sebagai upaya menekan angka tindak kriminal, minuman keras (Miras), judi, prostitusi, dan penyakit masyarakat lainnya. Razia yang berlangsung Sabtu (18/03/2023) pukul 22.00 wita serangkaian menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum dalam siaran persnya menyampaikan bahwatidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal. “Ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama saat melaksanakan ibadah pada bulan suci ramadhan,” katanya.

Razia yang dilakukan oleh Polsek Pujut menggandeng anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan menyasar lokasi tempat hiburan malam di willayah hukum Polsek Pujut tepatnya di seputar Pantai Tanjung Aan.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak dan berem serta puluhan botol Minuman keras (Miras) jenis Bir.

“Kegiatan ini terus akan kita lakukan dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada hal hal yang akan mengganggu Kamtibmas ditengah tengah masyarakat,” ungkap IPTU Derpin Hutabarat.

Masih kata Kapolsek Pujut “kami menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1444 H yang sebentar lagi tiba”

Ratusan Minuman Keras (Miras) hasil sitaan tersebut kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Pujut untuk dimusnahkan.hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.