PPK Dermaga Labuhan Haji Segera Dieksekusi, MA Perintahkan BNI Bandung Kembalikan Uang Pemkab Lotim 6,7 M

SELONG, DS- Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan terdakwa N, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi proyek pengerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Haji Lombok Timur.

Pembatalan perkara itu setelah MA menerima akta permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : 12/Akta-Kas/Pid.Sus-Tpk/2022/PN/Mtr tanggal 3 Oktober 2022.

Selain itu, memori Kasasi tanggal 13 Oktober 2022 dari Penuntut Umum Kejari Lotim sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram pada tanggal 13 Oktober 2022.

Dalam petikan putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 yang diterima Kejari Lotim, N dinyatakan bersalah dan akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Disamping itu, MA memerintahkan kepada BNI cabang utama Bandung selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka tersebut sebagaimana garansi Bank Jaminan uang muka sebesar Rp. 6.7 miliar lebih dan diserahkan kepada kas daerah Kabupaten Lotim sebagai uang pengganti.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rosyidi membenarkan telah menerima petikan putusan dari MA itu.

Dari putusan itu, jelas Rasyidi, Kejaksaan akan segera mengeksekusi terdakwa sesuai surat putusan MA untuk menjalani masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

“Kami juga akan segera ke Bank BNI Bandung untuk melaksanakan putusan MA dengan mengambil jaminan uang muka dalam pekerjaan itu sebesar 6,7 miliar lebih untuk dikembalikan ke kas daerah,”ujarnya, Senin (05/06).

Sedangkan, terdakwa lainnya Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) TR yang kini masih buron akan segera disidangkan secara absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

“Kami masih melakukan pencarian terhadap terdakwa Taufik Ramdhani dimana keberadaannya. Jika kami sudah menemukan dia (TR, Red) segera kami tahan,”imbuhnya.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.