Polsek Praya Timur Gelandang Pencuri N Max di Desa Sengkerang
LOMBOK TENGAH,DS – Polsek Praya Timur bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, yang terjadi Selasa (19/09/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Supardi menjelaskan bahwa pelaku curanmor / tersangka berjumlah 3 orang satu diantaranya sudah ditangkap dan dua orang masih buron sedangkan barang buktinya berhasil diamankan di Polsek Praya Timur.
Adapun pelaku berinisial SW (35 tahun) asal Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut.
Disampaikan oleh Kapolsek, pencurian sepeda motor tersebut pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 18.55. wita, di pinggir jalan raya di depan rumah korban di Desa Sengkerang. Pada saat itu korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan depan rumahnya sepulang kerja dari Mataram dengan kunci kontak masih tergantung.
Beberapa saat kemudian korban mendengar suara sepeda motornya hidup. Setelah dicek, ternyata sepeda motornya hendak dibawa kabur pelaku yang berjumlah 3 orang. Korban berhasil menarik 1 pelaku hingga jatuh dari sepeda motor dan ditangkap sedangkan 2 pelaku kabur / melarikan diri. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Praya Timur dan membuat laporan polisi dengan nomor : LP /18 / IX / 2023 /NTB / Res Loteng / Sek Pratim.
Adapun jenis sepeda motor bermerk Yamaha N Max, wama putih, Nopol DR 4714 MN.
Selanjutnya, anggota Polsek Praya Timur dan Tim Resmob Polres Lombok Tengah, setelah menerima laporan, kemudian bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan pelaku SW ke Polsek Praya Timur. Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan dua orang temannya yang sekarang masih dalam pengejaran.
Pelaku SW dan barang bukti dibawa ke Polsek Praya Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Praya Timur mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tetap waspada.
“Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya agar diparkir di tempat yang aman dan mudah untuk jaga/diawasi, kemudian jangan lupa untuk di kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” tutup Kapolsek.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.