Polresta Mataram, Ungkap Dua Pasangan Tersangka Aborsi

Dua pasangan aborsi yang diamankan petugas

Mataram,DS – Polresta Mataram melalui Sat Reskrimnya berhasil mengungkap dua kasus tindak Pidana Aborsi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari dua kasus tersebut diamankan dua pasangan laki-laki dan perempuan.

Peristiwa kedua kasus tersebut terjadi pada waktu dan TKP berbeda. Kasus pertama terjadi di Wilayah Cakranegara Kota Mataram dengan tersangkapasangan kekasih yang terungkap pada pertengah April 2023. Kemudian kasus Aborsi kedua terjadi di wilayah Karang Jangkuk Kota Mataram dengan sepasang kekasih yang masih berpacaran namun salah satunya sudah pernah menikah berstatus janda yang diungkap akhir April 2023.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masing-masing pasangan, bahwa kedua kasus hampir sama yaitu mengkonsumsi salah satu jenis obat berefek pada keguguran dengan sengaja.

“Pasangan yang perempuan meminum jenis obat yang berdampak keguguran. Menurut keterangan tersangka obat tersebut diperoleh dari salah seorang bidan untuk tersangka kasus pertama, kemudian tersangka kasus kedua mengaku mendapat obat dengan membeli dari salah satu apotik,”jelas Yogi.

Begitu pula latar belang tindakan tersebut dilakukan karena sama-sama tidak mampu menafkahi bila anak tersebut lahir, disamping tak kuat menanggung malu didepan semua keluarga tersangka.

Sedangkan munculnya informasi serta pengungkapan dilakukan berawal dari Informasi pihak RSUD Kota Mataram tentang adanya pasien yang keguguran akibat konsumsi obat tertentu. Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan ternya diduga Aborsi tersebut disengaja oleh Masing-masing pelaku dalam dua kasus tersebut.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 77 Ayat 1 UU PPA tahun 2015 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun Penjara,” ujarnya. hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.