Polres Sumbawa Ciduk Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Plampang

Tiga terduga pelaku pengalahgunaan narkoba

Sumbawa Besar, DS- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I yang diduga Sabu pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 15.30 wita.

Terduga pelaku masing – masing berinisial DI (34), RS (21), dan AA (29). ketiganya ditangkap di rumah terduga DI di Dusun Selante RT/RW 002/002, Desa Selante, Kecamatan Plampang, Sumbawa.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 poket Sabu dengan berat Bruto 1.40 Gram, 2 Klip bekas pakai, 2 buah skop, 2 buah pipa kaca, 1 buah pembersih kaca, 1 buah korek gas, 2 bendel klip obat, 1 buah sumbu, 1 buah tisu, 1 buah kepala cas merk samsung, Uang Tunai Rp. 200.000, 4 Unit HP Anroid.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K M.I.P., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, kamis (19/10/2023) membenarkan adanya penangkapan itu.

Dikatakan AKP Muh. Fatoni yang memimpin penangkapan, bahwa dirinya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kerap kali adanya transaksi narkotika di kediaman terduga pelaku DI.

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku, ditemukan barang haram tersebut,” ungkap Kasat.

Atas kejadian tersebut, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Jim)

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.