Polres Sumbawa Barat Ungkap Penyalahgunaan 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau
Sumbawa Barat, DS-Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 120 karung merk urea dengan berat 50 kg/karung dengan berat 6 ton. Pupuk diangkut menggunakan mobil truck box dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok.
Terduga berinisial AL dan AR asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton tersebut menggunakan truck box yang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Mereka ingin menyeberang melalui Pelabuhan Laut Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano,” Kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat konferensi pers, Selasa (19/9/23) di Makopolres Sumbawa Barat.
AKBP Yasmara menerangkan, dua terduga mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut berawal dari AR yang membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp 130.000 per/karung,kemudian dijual kepada AL seharga Rp 170.000 per/karung. Selanjutnya, terkumpullah sebanyak 6000 kg (6 ton) yang akan dijual di Lombok seharga Rp 200.000 per/karung.
Terduga terkena pasal 6 ayat (1) huruf besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.