Polres Sumbawa Barat Amankan 3 Terduga Pemilik Narkoba

Sumbawa Barat. DS-Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana penguasaan Narkotika Golongan I yang diduga sabu di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (12 /4/23) pukul 22.30 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, 3 terduga pelaku berinisial AP (24 tahun), GP (21 tahun) dan RI (22 tahun).

Kronologis penangkapan terhadap 3 terduga pelaku, kata Eddy, berawal ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut ke lokasi.

Menurut Eddy, sekitar pukul 22.30 wita Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan masing-maaing :
– 1 (satu) Bungkus rokok lucky strike yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) kotak plastik kecil dilakban warna hitam berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 1,71 gram
– 1 (satu) kaleng rokok surya 50 (lima puluh) yang didalamnya berisi 2 (dua) bendel plastik klip kosong
– 2 (dua) buah korek api gas
– 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik
– 2 (dua) buah pipet plastik
– 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing
– 1 (satu) buah jarum sumbu
– 1 (satu) buah piva kaca yang didalamnya berisi tisu
– 1 (satu) buah pipet plastik yang di sambung dan dibengkokan
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna hitam
– 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih
– 1 (satu) buah hp android merek Vivo warna merah hitam
– Uang tunai Rp 2.000.000.

“Ketiga terduga pelaku tindak pidana Narkoba dan barang bukti di amankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.