SELONG, DS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lombok Timur, dibantu Sat Intelkam dan anggota Polsek Terara malakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum anggota LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK).
Kasubag Humas Polres Lombok Timur, Iptu Jaharuddin menyebutkan OTT dilakukan sekitar pukul 14.30, Selasa (21/07/2020), di salah satu warung makan di Desa Terara, Kecamatan Terara.
Kedua pelaku, yakni DIN (52) asal Praya, dan THR (46) asal Suralaga, ditangkap saat tengah menerima uang dari korbannya. Aksi pemerasan oleh pelaku diketahui setelah adanya laporan dari korban Agus (42) ke Polres Lombok Timur.
“Berawal dari Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli menerima informasi dari masyarakat. Tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum LSM LKPK. Atas nama DIN dan THR,” tutur Jahar.
Adapun motif pelaku adalah dengan menakut-nakuti korban karena tidak menunjukkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebesar Rp 100 juta, yang digelontorkan oleh Dinas Pertanian NTB, kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Ciung Wanara.
Meskipun telah meminta oknum LSM tersebut untuk mempertanyakan hal tersebut ke UPTD Pertanian Terara, mereka tetap meiminta uang sebesar Rp. 15 juta. Agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian.
“Dikarenakan petugas penyuluh dari UPTD masih baru, dan tidak bisa menjelaskan perihal bantuan yang telah didapatkan oleh Gapoktan Ciung Wanara, kemudian oknum LSM LKPK tersebut meminta uang sebesar Rp. 15 juta. Agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Karena takut dengan ancaman tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 7 juta, pada tanggal 16 Juli. Kemudian disusul pemberian sebesar Rp. 5 juta pada saat OTT dilakukan.
“Gapoktan Ciung Wanara menyerahkan uang sebanyak Rp. 12 juta, yang diserahkan sebanyak 2 kali tahapan. Pada saat penyerahan uang tahap kedua tersebut, tim melakukan OTT terhadap Oknum LSM LKPK tersebut,” beber Jahar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana 9 tahun kurungan seperti termaktub dalam Pasal 368 KUHP. Kedua pelaku pun kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur demi proses hukum lebih lanjut. Dd
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.