Polres Lotara Ringkus Dua Terduga Kasus TPPO

Mataram,DS – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., Sabtu (17/6/2023), mengatakan penangkapan dua pelaku TPPO inisial I dan AS, dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polres Lotara.

Dikatakan, kasus TPPO dengan korban meninggal dunia itu bermula pada bulan November 2021, dimana korban seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah.

Menurut laporan yang diterima Polres Lotara, kejadiannya dimulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah. “Korban menghubungi terduga I untuk meminta bantuan agar bisa diberangkatkan,” ujar Kabid Humas.

Arman menyebutkan jika terduga I (40 tahun) alamat Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Lombok Utara, tidak dapat membantu dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong. Selanjutnya, I memperkenalkan korban dengan AS (47 tahun) dari Jelateng, Kabupaten Lombok Barat, dengan mengatakan jika AS dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.

Dijelaskan, setelah semua berkas sebagai PMI, pada November 2021 dengan diantar Isti korban pergi ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu AS yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Dari jasa merekrut PMI itu oleh AS, I mendapatkan uang sebesar 8.000.000 rupiah,” ucapnya.

Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah AS di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.

“Saudari I melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah AS. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah AS di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi,” tuturnya.
“Nah, disanalah keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi, pengamankan barang bukti, koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junkto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.

Kabid Humas Polda NTB berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.

“Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB dan kabupaten/kota akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia,” ujarnya.hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.