BSK Samawa

Rumaksi : Peran Pendamping Desa Harus Dimaksimalkan

0
H. Rumaksi SJ SH

MATARAM, DS – Pemprov dan pemda kabupaten/kota di NTB harus mampu memaksimalkan peran pendamping desa untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam mengatasi berbagai persoalan.

Salah satu persoalan yang harus diatasi, adalah minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaan dana desa. Masalah tersebut mengakibatkan dana pembangunan desa sering tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan aparat pemeriksa keuangan.

“Kami tidak ingin para kepala desa yang mungkin sebelumnya belum pernah mengelola dana yang besar, tergiur menyalahgunakan dana tersebut sehingga terjerat masalah hukum,” tegas Wakil ketua komisi I DPRD Provinsi NTB, H Rumaksi SJ SH menjawab wartawan, Jumat (9/6).

Menurutnya, masih banyak ditemukan daerah yang bingung karena memiliki rasa takut dalam pengelolaan dana desa, sehingga menjadi momok atau petaka bagi banyak pejabat aparat desa. Untuk itu, dia meminta pemprov dan delapan pemda kabupaten penerima dana desa di NTB agar menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memberikan pelatihan, penguatan kompetensi, dan keterampilan bagi calon-calon tenaga pendamping desa itu nantinya.

“Tanpa fasilitator, penggunaan dana desa rawan pe-nyelewengan meskipun bukan jaminan mutlak,” ucap Rumaksi.
Terkait masih lambatnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten di NTB. Yakni, di Lombok Barat dan Kabupaten Bima. Ia mengaku, sebenarnya hal itu tidak akan mungkin bisa terjadi manakala, koordinasi antara pemrov dengan pemda NTB serta pihak desa terus terjalin baik.

Politisi Hanura yang sempat lama menjadi Kepala Desa itu mengingatkan semua pihak untuk berbenah. Jangan sampai dana desa selalu menjadi persoalan karena lambannya pencairan. “Apa mau dipakai membangun kalau dana gak ada, makanya disini pentingnya koordinasi itu. Perkuat SDM, Pemda juga harus bantu desa. Jangan sampai ada kesulitan,” ujar Rumaksi menyarankan.

Ia menjelaskan, pemanfaatan dana desa harus berorientasi pada penguatan wilayah teritorial sesuai kondisi, potensi, dan karakteristik satuan wilayah pembangunan serta mengacu kebutuhan di pedesaan.

Sehingga, kata Rumaksi, pembangunan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Bahkan, menurutnya pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif sejak masa perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengawasan sampai proses pemeliharaan pascaproyek. “Sasaran utama dana desa harus mampu meningkatkan pendapatan taraf hidup masyarakat, mandiri, berkualitas, dan sejahtera,” tandas Rumaksi. fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan